Scroll untuk baca artikel
Banda AcehHukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar SMAN 3 Banda Aceh

63
×

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar SMAN 3 Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pelajar SMAN 3 Banda Aceh.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pelajar berusia 15 tahun di SMAN 3 Banda Aceh. Penyidik mengambil keputusan itu setelah menggelar perkara pada Kamis (15/10/2026). Polisi masih mendalami keterlibatan satu anak lainnya. Penyidik juga menyiapkan proses diversi sesuai ketentuan peradilan pidana anak.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan perkembangan kasus pada Jumat (16/10/2026). Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, menyampaikan keterangan melalui Kasat Reskrim.

PENYALUR PERLENGKAPAN OUTBOUND & ADVENTURE EQUIPMENT

“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Miftahuda.

Kronologi Penganiayaan di Sekolah

Seorang pelajar berusia 15 tahun mengalami dugaan penganiayaan di toilet SMAN 3 Banda Aceh. Peristiwa itu terjadi di Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, pada Jumat (18/9/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.

Keluarga korban mendatangi Polresta Banda Aceh untuk melaporkan kejadian tersebut pada 21 September 2026. Petugas mencatat laporan itu dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Tim Satreskrim memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan terkait peristiwa tersebut. Penyidik juga mengupayakan pemeriksaan medis melalui visum et repertum terhadap korban.

Polisi meminta keterangan dari 11 saksi dan memeriksa tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor. Penyidik kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum masing-masing anak.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan tujuh terlapor, serta melengkapi sejumlah alat bukti yang diperlukan. Dari hasil gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” terang Miftahuda.

Polisi Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak

Penyidik menggunakan ketentuan hukum tentang kekerasan terhadap anak dalam menangani perkara ini. Polisi merujuk Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Aturan tersebut mengatur penanganan perkara yang melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: BPDP dan Ditjenbun Gandeng BPI, Latih 145 Petani Sawit Aceh Timur

Miftahuda menyebut sejumlah instansi telah berkoordinasi dengan penyidik. Instansi tersebut meliputi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Bapas Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Koordinasi tersebut membantu setiap instansi menjalankan tugas sesuai prosedur. Petugas juga perlu menjaga hak korban dan anak yang berkonflik dengan hukum.

Polisi Siapkan Proses Diversi

Penyidik akan melengkapi administrasi perkara dan memeriksa keenam anak yang menjadi tersangka. Polisi juga menyiapkan proses diversi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak melalui pengalihan proses dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif,” tutur Miftahuda.

Melalui diversi, para pihak berpeluang menyelesaikan perkara anak lewat musyawarah. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

“Proses diversi akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, tercapai atau tidaknya kesepakatan bergantung pada hasil musyawarah para pihak. Penyidik tidak dapat menentukan hasilnya secara sepihak,” jelasnya.

Para pihak dapat mengupayakan diversi pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Mereka harus mengikuti persyaratan yang berlaku pada setiap tahap.

Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, penyidik akan melanjutkan perkara melalui jalur hukum. Penyidik kemudian dapat menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum sesuai prosedur.

Sebaliknya, para pihak dapat menyelesaikan perkara melalui diversi jika mencapai kesepakatan. Mereka tetap harus memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Saat ini, penyidik masih mendalami alat bukti terkait satu anak yang berstatus saksi. Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk melindungi hak korban dan anak yang berkonflik dengan hukum selama proses berjalan.