Scroll untuk baca artikel
Banda AcehBBPOMKesehatan

BBPOM Aceh Periksa 146 Sarana, 17 Lainnya Belum Penuhi Ketentuan

93
×

BBPOM Aceh Periksa 146 Sarana, 17 Lainnya Belum Penuhi Ketentuan

Sebarkan artikel ini
BBPOM Aceh memeriksa 146 sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian selama Januari hingga September 2026 untuk memperkuat pengawasan obat.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) memeriksa 146 sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian selama Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, 129 sarana memenuhi ketentuan (MK), sedangkan 17 lainnya belum memenuhi ketentuan (TMK). Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pengelolaan obat memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, dan legalitas.

Sarana yang diperiksa mencakup Pedagang Besar Farmasi (PBF), Instalasi Farmasi Kota/Kabupaten (IFK), rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, serta fasilitas terkait lainnya. Petugas mengevaluasi pengelolaan obat sejak penerimaan hingga penyerahan kepada masyarakat.

PENYALUR PERLENGKAPAN OUTBOUND & ADVENTURE EQUIPMENT

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi gambaran kepatuhan sarana terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, temuan 17 sarana yang belum memenuhi ketentuan menunjukkan perlunya pengawasan dan perbaikan secara berkelanjutan.

BBPOM Aceh Dorong Perbaikan Sarana

Sebagai tindak lanjut, BBPOM Aceh menerbitkan surat tindak lanjut kepada sarana yang telah diperiksa. Melalui mekanisme ini, setiap sarana dapat mengetahui hasil pemeriksaan dan memenuhi kewajiban perbaikannya sesuai temuan.

BBPOM Aceh juga mendorong penerapan Corrective and Preventive Action (CAPA), yaitu tindakan perbaikan dan pencegahan. Mekanisme tersebut membantu sarana menangani ketidaksesuaian sekaligus mencegah masalah serupa terulang.

Dengan pendekatan ini, pengawasan tidak sekadar mencatat pelanggaran atau ketidaksesuaian. Sebaliknya, proses pemeriksaan juga mendorong peningkatan kepatuhan dan kualitas pengelolaan obat.

Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Pengawasan

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, petugas BBPOM Aceh berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dinas kesehatan kabupaten/kota. Kerja sama tersebut membantu memperkuat tindak lanjut hasil pemeriksaan di wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga: BBPOM Aceh Evaluasi Kinerja dan Gandeng Pemangku Kepentingan

Selain memperkuat koordinasi, kolaborasi lintas sektor mendorong penerapan standar pengelolaan obat secara konsisten. Dengan demikian, pengawasan dapat menjangkau jalur distribusi hingga fasilitas yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Upaya tersebut penting karena kualitas obat tidak hanya bergantung pada proses produksi. Cara penyimpanan, pengelolaan, dan penyaluran juga berperan dalam menjaga mutu obat sampai ke tangan pengguna.

Pengawasan Antibiotik Dukung Pengendalian AMR

Pemeriksaan sarana kefarmasian juga mendukung upaya pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR) atau resistansi antimikroba. Kondisi ini terjadi ketika mikroorganisme tidak lagi merespons obat antimikroba secara efektif, sehingga penanganan infeksi menjadi lebih sulit.

Karena itu, pengawasan pengelolaan dan penyaluran antibiotik sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian AMR. Pengawasan tersebut membantu mencegah penyimpangan sekaligus mendukung penggunaan antibiotik secara tepat.

Melalui pemeriksaan berkala dan tindak lanjut yang konsisten, BBPOM Aceh mendorong seluruh sarana memenuhi persyaratan pengelolaan obat. Langkah ini juga memperkuat tanggung jawab fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian dalam melindungi masyarakat.

Lindungi Masyarakat melalui Pengawasan Berkelanjutan

Capaian pemeriksaan selama Januari hingga September 2026 menjadi bagian dari upaya BBPOM Aceh memperkuat pengawasan obat. Data tersebut juga menjadi dasar untuk mendorong perbaikan pada sarana yang belum memenuhi ketentuan.

Ke depan, pengawasan yang konsisten perlu berjalan bersama tindak lanjut yang efektif dan koordinasi lintas sektor. Melalui langkah tersebut, BBPOM Aceh berupaya memastikan masyarakat memperoleh obat yang aman, berkhasiat, bermutu, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.