Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Sebanyak 180 petani swadaya dari Kabupaten Aceh Timur mengikuti pelatihan teknis budidaya kelapa sawit pada 21–26 September 2026. Kegiatan di Hotel Ayani, Banda Aceh, ini bertujuan meningkatkan keterampilan petani, produktivitas kebun, dan pemahaman terhadap regulasi perkebunan. Program tersebut melibatkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), serta instansi perkebunan di Aceh.
Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh bekerja sama dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut. Dalam pelaksanaannya, BPDP dan Ditjenbun menunjuk Best Planter Indonesia (BPI) sebagai lembaga pelatihan.
Program ini menjadi bagian dari pengembangan sumber daya manusia perkebunan. Melalui kegiatan tersebut, peserta mempelajari teknik budidaya yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Petani Pelajari Regulasi Perkebunan Sawit
Selain teknik budidaya, pelatihan membahas regulasi dan kebijakan yang mengatur pengelolaan kebun kelapa sawit. Materi ini penting agar petani memahami ketentuan pemerintah, mengelola lahan secara bertanggung jawab, dan mengurangi risiko perselisihan.
Para mentor BPI menjelaskan sejumlah aturan terkait budidaya tanaman dan pengelolaan lahan. Peserta juga mempelajari kebijakan dana hibah BPDP, ketentuan penggunaan benih, serta aturan pembukaan lahan tanpa membakar.
Melalui materi tersebut, petani memperoleh pemahaman mengenai aspek legalitas dan tata kelola perkebunan. Pengetahuan ini juga membantu mereka mempertimbangkan praktik usaha yang memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Berbagai Peraturan Menjadi Materi Pelatihan
Dalam sesi regulasi, peserta mempelajari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 131 Tahun 2013 tentang pedoman budi daya kelapa sawit yang baik pada lahan mineral dan gambut. Mereka juga mempelajari Permentan Nomor 18 Tahun 2016 mengenai pedoman peremajaan perkebunan kelapa sawit, termasuk pengelolaan lahan yang menghadapi masalah penyakit Ganoderma.
Baca Juga: BBPOM Aceh Periksa 146 Sarana, 17 Lainnya Belum Penuhi Ketentuan
Materi berikutnya mencakup Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Selain itu, pelatihan membahas Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 21 Tahun 2025 tentang pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui kegiatan usaha produktif. Peserta juga mempelajari Permentan Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
Dorong Produktivitas dan Keberlanjutan
Pemahaman terhadap regulasi diharapkan membantu petani menjalankan kegiatan perkebunan sesuai ketentuan. Dengan demikian, mereka dapat mengelola kebun secara lebih terarah sekaligus memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
Pelatihan ini juga mendorong petani meningkatkan keterampilan teknis dan bertukar pengalaman dengan sesama peserta. Penerapan pengetahuan tersebut diharapkan mendukung peningkatan produktivitas dan efisiensi pengelolaan kebun.
Ke depan, peningkatan kapasitas petani menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Pemahaman terhadap regulasi, pemilihan benih, pengelolaan lahan, dan penerapan teknik budidaya yang tepat dapat membantu petani mengembangkan usaha secara bertanggung jawab.















