Scroll untuk baca artikel
Opini

Qanun Bahasa Aceh Sudah Ada, Kini Saatnya Memiliki Kamus Besar Bahasa Aceh

248
×

Qanun Bahasa Aceh Sudah Ada, Kini Saatnya Memiliki Kamus Besar Bahasa Aceh

Sebarkan artikel ini
Muhammad Yusuf Bombang (Apa Kaoy), seniman dan budayawan Aceh, mengajak Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan menyusun Kamus Besar Bahasa Aceh sebagai fondasi ilmiah untuk melindungi, mengembangkan, dan memajukan Bahasa Aceh di era digital dan kecerdasan buatan (AI).

Oleh: Muhammad Yusuf Bombang (Apa Kaoy)
Seniman dan Budayawan Aceh

Bahasa Tidak Hilang Seketika

Bahasa tidak pernah benar-benar hilang dalam satu malam. Kepunahannya justru dimulai ketika para penuturnya perlahan meninggalkan kata-kata yang dahulu mereka gunakan setiap hari. Mula-mula satu kosakata menghilang. Kemudian puluhan kata ikut tersisih. Lama-kelamaan, yang lenyap bukan sekadar perbendaharaan kata, melainkan cara berpikir, cara memandang alam, dan nilai-nilai yang selama berabad-abad membentuk sebuah peradaban.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Fenomena itu tidak hanya terjadi pada bahasa-bahasa kecil di berbagai belahan dunia. Bahasa Aceh pun menghadapi tantangan yang sama. Banyak kosakata tradisional semakin jarang terdengar, terutama di kalangan generasi muda. Sebagian tergantikan oleh istilah dari bahasa Indonesia, sebagian lagi oleh bahasa asing yang semakin akrab melalui media digital. Pergeseran ini berlangsung perlahan sehingga sering kali luput dari perhatian.

Padahal, setiap kosakata menyimpan jejak sejarah masyarakat yang melahirkannya. Di dalamnya terdapat pengetahuan tentang alam, adat istiadat, hubungan sosial, sistem kepercayaan, hingga cara masyarakat memaknai kehidupan. Ketika sebuah kata menghilang, sebagian memori kolektif ikut memudar. Oleh sebab itu, menjaga bahasa sesungguhnya berarti menjaga identitas.

Bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Bahasa merupakan rumah ingatan kolektif yang menyimpan pengalaman sebuah masyarakat dan meneruskannya kepada generasi berikutnya. Selama rumah itu tetap kokoh, identitas budaya akan terus hidup. Sebaliknya, ketika rumah itu rapuh, warisan budaya kehilangan ruang untuk bertahan.

Kesadaran Harus Tumbuh dari Dalam

Para orang tua Aceh telah lama mengingatkan pentingnya menjaga jati diri melalui sebuah hadih maja: “Baranggadum ek gob peuingat, nyang leubeh that taingat keudroe.” Artinya, sesering apa pun orang lain mengingatkan, yang lebih baik ialah ketika kita sendiri memiliki kesadaran untuk mengingat.

Petuah itu mengandung pesan yang tetap relevan hingga hari ini. Kesadaran yang lahir dari dalam diri selalu lebih kuat daripada dorongan yang datang dari luar. Dalam konteks pelestarian Bahasa Aceh, berbagai regulasi memang penting. Namun, aturan tidak akan berarti apabila masyarakat enggan menggunakan, merawat, dan mewariskan bahasanya sendiri.

Karena itu, pelestarian Bahasa Aceh tidak boleh menjadi tanggung jawab ahli bahasa, sastrawan, atau budayawan semata. Pemerintah, akademisi, media massa, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama. Mereka harus membangun lingkungan yang membuat Bahasa Aceh tetap hidup dalam percakapan sehari-hari sekaligus berkembang mengikuti perubahan zaman.

Fondasi Hukumnya Sudah Kuat

Negara sebenarnya telah menyediakan landasan hukum yang jelas. Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan pentingnya memajukan kebudayaan nasional dengan tetap menghormati bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Amanat tersebut kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan luas kepada Aceh untuk mengembangkan kebudayaannya sendiri.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mempertegas tanggung jawab pemerintah dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina unsur-unsur kebudayaan, termasuk bahasa daerah. Regulasi-regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara tidak memandang bahasa daerah sebagai pelengkap, melainkan sebagai aset budaya yang harus dijaga keberlangsungannya.

Komitmen itu mencapai tonggak penting ketika Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bahasa Aceh. Qanun tersebut memberikan arah yang lebih jelas bagi upaya pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan Bahasa Aceh. Kehadirannya juga menunjukkan bahwa pemerintah mulai menempatkan bahasa sebagai bagian penting dari pembangunan kebudayaan Aceh.

Setelah qanun itu lahir, Pemerintah Aceh juga mengambil beberapa langkah lanjutan. Pemerintah mendorong penggunaan Bahasa Aceh di ruang-ruang publik serta mendukung berbagai program revitalisasi bahasa dan sastra. Menjelang akhir tahun 2025, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh bersama sejumlah pemangku kepentingan menyelenggarakan Focus Group Discussion Revitalisasi Bahasa dan Sastra Aceh. Forum tersebut memperlihatkan keseriusan berbagai pihak dalam memperkuat implementasi Qanun Bahasa Aceh.

Regulasi Harus Melahirkan Aksi

Semua perkembangan itu layak kita apresiasi. Aceh kini telah memiliki fondasi hukum yang cukup kuat untuk menjaga Bahasa Aceh. Namun, sebuah regulasi tidak akan mengubah keadaan apabila berhenti sebagai dokumen administratif. Kebijakan baru akan memberikan dampak ketika pemerintah dan masyarakat menerjemahkannya ke dalam program yang nyata, terukur, dan berkelanjutan.

Di sinilah pertanyaan penting muncul. Apakah keberadaan Qanun Nomor 10 Tahun 2022, berbagai instruksi pemerintah, dan sejumlah forum ilmiah sudah cukup menjamin masa depan Bahasa Aceh?

Menurut saya, jawabannya belum.

Regulasi memang melindungi bahasa dari sisi hukum. Akan tetapi, regulasi saja belum mampu menjaga kehidupan sebuah bahasa. Bahasa memerlukan fondasi ilmiah yang mendokumentasikan seluruh kekayaan kosakatanya, membakukan penggunaannya, serta memperbaruinya mengikuti perkembangan masyarakat. Tanpa perangkat tersebut, upaya pelestarian akan berjalan tanpa arah yang jelas.

Karena itu, Aceh tidak lagi perlu memperdebatkan penting atau tidaknya Qanun Bahasa Aceh. Tahap tersebut telah selesai. Kini saatnya kita melangkah ke tahap berikutnya, yaitu membangun infrastruktur kebahasaan yang mampu menghidupkan semangat qanun dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu langkah paling strategis ialah menyusun Kamus Besar Bahasa Aceh yang komprehensif, berbasis riset, terus diperbarui, dan mudah diakses masyarakat. Kehadiran kamus itulah yang akan menghubungkan perlindungan hukum dengan pelestarian bahasa secara nyata. Dari titik inilah pembahasan mengenai urgensi Kamus Besar Bahasa Aceh perlu dimulai.

Kamus Besar Bahasa Aceh: Lebih dari Sekadar Buku

Lalu, seperti apa Kamus Besar Bahasa Aceh yang kita maksud? Gagasan ini tidak berhenti pada penerbitan sebuah buku kamus yang selesai dicetak lalu disimpan di rak perpustakaan. Aceh memerlukan sistem dokumentasi kebahasaan yang terus hidup, berkembang, dan mengikuti dinamika masyarakat penuturnya. Kamus harus menjadi pusat rujukan yang mencatat perjalanan Bahasa Aceh dari masa ke masa sekaligus menjaga kesinambungan antara warisan lama dan perkembangan baru.

Selama ini para ahli bahasa, peneliti, dan budayawan telah menyusun berbagai kamus Bahasa Aceh. Mereka mengerjakan tugas itu dengan ketekunan dan dedikasi yang patut dihargai. Berkat karya-karya tersebut, ribuan kosakata berhasil terdokumentasikan dan tetap dapat dipelajari hingga sekarang. Semua karya itu menjadi fondasi penting bagi perkembangan studi Bahasa Aceh.

Namun, bahasa tidak pernah berhenti bertumbuh. Setiap zaman melahirkan istilah baru, memperluas makna lama, dan memperkenalkan ungkapan yang sebelumnya tidak dikenal. Pada saat yang sama, sebagian kosakata lama mulai jarang terdengar karena masyarakat lebih sering memakai istilah dari bahasa lain. Perubahan itu merupakan proses yang wajar. Tantangannya bukan menghentikan perubahan, melainkan mengelolanya agar Bahasa Aceh tetap berkembang tanpa kehilangan identitasnya.

Karena itu, Kamus Besar Bahasa Aceh harus menjalankan fungsi yang lebih luas daripada kamus biasa. Kamus tersebut harus mendokumentasikan kosakata lama, mencatat istilah baru, menjelaskan perubahan makna, serta memberikan contoh penggunaan yang sesuai dengan kaidah Bahasa Aceh. Dengan cara itu, kamus tidak hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga menjadi instrumen pelestarian dan pengembangan bahasa.

Menyelamatkan Kosakata yang Mulai Memudar

Pergeseran kosakata sebenarnya sudah tampak dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian masyarakat, misalnya, lebih sering menggunakan ungkapan “Sidroe ureueng inong wajeb geulakee izin bak suami.” Padahal Bahasa Aceh telah lama mengenal padanan seperti lakoe atau linto. Pergeseran itu mungkin terlihat sepele. Namun, jika masyarakat terus mengganti kosakata asli dengan istilah dari bahasa lain, satu demi satu kata lama akan tersingkir dari ruang ingatan kolektif.

Kondisi tersebut tidak boleh kita anggap sebagai persoalan kecil. Setiap kosakata membawa sejarah, nilai budaya, dan cara pandang masyarakat yang melahirkannya. Ketika sebuah kata menghilang, kita tidak hanya kehilangan bunyinya. Kita juga kehilangan sebagian pengetahuan yang melekat pada kata tersebut. Karena itulah kamus memiliki peran penting sebagai penjaga memori kebahasaan.

Bahasa Aceh sendiri sejak dahulu menunjukkan kemampuan beradaptasi dengan berbagai perubahan. Masyarakat Aceh mengenal peralatan tradisional seperti aweuek, cinu, sudok, caprok, peune, pacok, teumalang, dan amak. Ketika kemudian hadir peralatan dari luar, masyarakat juga menerima istilah seperti camca, cawan, pinggan, dan guci. Proses itu berlangsung secara alami tanpa menghapus identitas Bahasa Aceh.

Contoh tersebut memberikan pelajaran penting. Bahasa yang sehat tidak menolak perubahan. Sebaliknya, bahasa yang sehat mampu menerima kosakata baru sambil tetap memelihara warisan lama. Oleh karena itu, Kamus Besar Bahasa Aceh tidak boleh berfungsi sebagai pagar yang membatasi perkembangan bahasa. Kamus justru harus menjadi rumah yang mampu menampung seluruh kekayaan kosakata, baik yang diwariskan oleh leluhur maupun yang lahir dari perkembangan zaman.

Menjawab Tantangan Era Digital

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia menggunakan bahasa. Media sosial, internet, dan komunikasi digital melahirkan ribuan istilah baru dalam waktu yang sangat singkat. Kata-kata yang sebelumnya tidak dikenal dapat menyebar ke berbagai daerah hanya dalam hitungan jam. Kondisi ini mempercepat perubahan bahasa, termasuk Bahasa Aceh.

Perubahan tersebut menghadirkan tantangan baru. Jika masyarakat tidak segera mendokumentasikan kosakata yang berkembang, banyak istilah akan hilang sebelum sempat dicatat. Sebaliknya, apabila masyarakat mampu mengelola perubahan itu dengan baik, Bahasa Aceh akan tetap relevan di tengah perkembangan teknologi.

Karena itu, Aceh tidak cukup menghadirkan Kamus Besar Bahasa Aceh dalam bentuk buku cetak. Pemerintah Aceh perlu mengembangkan kamus digital yang mudah diakses, mudah diperbarui, dan mampu mengikuti perkembangan penggunaan bahasa. Versi digital juga akan memudahkan guru, pelajar, mahasiswa, peneliti, jurnalis, sastrawan, dan masyarakat umum memperoleh rujukan yang sama.

Langkah tersebut bukan sesuatu yang baru di dunia kebahasaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terus menambahkan entri baru sesuai perkembangan masyarakat Indonesia. Oxford English Dictionary dan Merriam-Webster Dictionary juga memperbarui kosakata, makna, serta contoh penggunaan secara berkala. Mereka tidak menunggu bahasa berubah selama puluhan tahun. Mereka memperbarui kamus mengikuti perubahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Aceh dapat menempuh jalan yang sama. Kamus Besar Bahasa Aceh harus menjadi dokumen yang terus hidup, bukan proyek yang selesai ketika proses penyusunannya berakhir. Tim penyusun perlu memperbarui isinya secara berkala agar kamus selalu mencerminkan perkembangan Bahasa Aceh yang sesungguhnya.

Fondasi Bahasa untuk Era Kecerdasan Buatan

Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) memperkuat kebutuhan tersebut. Berbagai teknologi modern memerlukan pangkalan data bahasa yang lengkap, baku, dan mudah diproses oleh mesin. Mesin penerjemah, pengenal suara, asisten virtual, aplikasi pembelajaran bahasa, hingga model AI generatif tidak dapat bekerja secara optimal tanpa data kebahasaan yang memadai.

Karena itu, Kamus Besar Bahasa Aceh tidak hanya akan memperkuat dunia pendidikan, penelitian, media massa, kesusastraan, dan penerjemahan. Kamus tersebut juga akan membuka peluang bagi pengembangan teknologi kebahasaan Aceh pada masa depan. Semakin lengkap dokumentasi bahasa yang dimiliki, semakin besar pula peluang Bahasa Aceh hadir dalam berbagai platform digital dan aplikasi berbasis AI.

Dengan kata lain, penyusunan Kamus Besar Bahasa Aceh bukan sekadar proyek pelestarian budaya. Aceh juga sedang membangun infrastruktur pengetahuan yang akan menentukan posisi Bahasa Aceh di era digital. Setelah memiliki fondasi hukum melalui Qanun Nomor 10 Tahun 2022, Aceh perlu memperkuat fondasi ilmiahnya agar Bahasa Aceh tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu berkembang bersama perubahan zaman.

Membangun Gerakan Bersama

Mewujudkan Kamus Besar Bahasa Aceh bukanlah pekerjaan yang dapat diselesaikan oleh satu lembaga. Pemerintah Aceh memang perlu memimpin inisiatif tersebut, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada kolaborasi yang luas. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin kaya pula dokumentasi bahasa yang dapat dihimpun.

Balai Bahasa dapat memperkuat metodologi dan kajian linguistik. Majelis Adat Aceh dapat menghimpun istilah-istilah adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Perguruan tinggi dapat mengerahkan para dosen, peneliti, dan mahasiswa untuk melakukan pendataan kosakata di berbagai daerah. Sementara itu, budayawan, sastrawan, guru, jurnalis, pegiat literasi, dan masyarakat penutur dapat menyumbangkan pengetahuan yang selama ini hidup dalam tradisi lisan.

Kolaborasi tersebut penting karena Bahasa Aceh memiliki kekayaan dialek dan variasi kosakata yang tersebar di berbagai wilayah. Setiap daerah menyimpan ungkapan, istilah, dan makna yang tidak selalu ditemukan di daerah lain. Jika proses penyusunan kamus hanya mengandalkan satu sumber, sebagian kekayaan itu berisiko terlewatkan. Sebaliknya, apabila semua pihak ikut berkontribusi, Kamus Besar Bahasa Aceh akan benar-benar mencerminkan kekayaan bahasa yang hidup di tengah masyarakat.

Pemerintah Aceh juga perlu memanfaatkan teknologi digital selama proses penyusunan. Tim penyusun dapat membangun pangkalan data daring yang memungkinkan penambahan kosakata secara berkala. Para ahli kemudian dapat memverifikasi setiap usulan sebelum menetapkannya sebagai entri resmi. Model kerja seperti ini akan membuat kamus terus berkembang tanpa mengabaikan standar akademik.

Dari Kebijakan Menuju Implementasi

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2022 telah memberikan arah yang jelas bagi pelindungan dan pengembangan Bahasa Aceh. Kini tantangan berikutnya terletak pada implementasi. Pemerintah Aceh perlu menyusun peta jalan yang terukur agar semangat qanun tidak berhenti sebagai norma hukum, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.

Penyusunan Kamus Besar Bahasa Aceh layak menjadi salah satu program prioritas. Pemerintah dapat membentuk tim lintas lembaga yang melibatkan Balai Bahasa, Majelis Adat Aceh, perguruan tinggi, komunitas literasi, media massa, serta para budayawan. Tim tersebut dapat menyusun tahapan kerja yang mencakup pendataan kosakata, penyusunan definisi, penyeragaman ejaan, digitalisasi, hingga pembaruan berkala.

Pada saat yang sama, Pemerintah Aceh perlu mengintegrasikan hasil penyusunan kamus ke dalam dunia pendidikan. Sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pelatihan dapat memanfaatkan kamus sebagai rujukan resmi. Media massa juga dapat menggunakannya sebagai pedoman penulisan Bahasa Aceh. Dengan langkah itu, kamus tidak hanya menjadi dokumen ilmiah, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Lebih jauh lagi, Pemerintah Aceh dapat mendorong pemanfaatan kamus dalam pengembangan aplikasi pembelajaran, penerjemah digital, teknologi pengenal suara, dan berbagai inovasi berbasis kecerdasan buatan. Langkah tersebut akan memperluas penggunaan Bahasa Aceh sekaligus memperkuat daya saingnya di era transformasi digital.

Menjaga Peradaban Tutur Aceh

Pada akhirnya, yang kita perjuangkan bukan sekadar penyusunan sebuah kamus. Kita sedang menjaga keberlanjutan peradaban tutur Aceh. Setiap kosakata membawa jejak sejarah, menyimpan nilai budaya, dan merekam cara masyarakat memahami dunia. Ketika masyarakat merawat bahasa, mereka juga merawat identitas yang membedakan Aceh dari daerah lain.

Qanun Nomor 10 Tahun 2022 telah menyediakan fondasi hukum yang kokoh. Kini Aceh perlu melengkapinya dengan fondasi keilmuan yang sama kuat. Kamus Besar Bahasa Aceh dapat menjadi jembatan yang menghubungkan regulasi dengan implementasi, tradisi dengan inovasi, serta warisan masa lalu dengan kebutuhan masa depan.

Bahasa yang terdokumentasi dengan baik akan terus berkembang bersama masyarakat penuturnya. Sebaliknya, bahasa yang dibiarkan tanpa dokumentasi akan semakin kehilangan ruang di tengah derasnya arus globalisasi. Karena itu, penyusunan Kamus Besar Bahasa Aceh bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis bagi masa depan kebudayaan Aceh.

Sudah saatnya Aceh melangkah lebih jauh. Qanun telah membuka jalannya. Kini pemerintah, akademisi, budayawan, media, dan masyarakat perlu berjalan bersama untuk membangun Kamus Besar Bahasa Aceh yang komprehensif, berbasis riset, tersedia dalam format digital, dan terus diperbarui. Dengan langkah itu, Bahasa Aceh tidak hanya akan bertahan, tetapi juga akan tumbuh sebagai bahasa yang kuat, modern, dan tetap berakar pada jati diri masyarakatnya.


Bio Penulis

Muhammad Yusuf Bombang (Apa Kaoy) adalah seniman dan budayawan Aceh. Ia aktif menulis dan mengampanyekan pelestarian bahasa, sastra, sejarah, dan kebudayaan Aceh sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas serta mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi mendatang.