Dari Kritik, Demonstrasi, Kerusuhan hingga Pemberontakan
Oleh: Muhammad Yusuf Bombang (Apa Kaoy)
Seniman dan Budayawan Aceh
Ironi di Hari Perdamaian
Ada ironi yang patut kita renungkan. Sabtu, 15 Agustus 2026, ketika Aceh memperingati 21 tahun perdamaian Helsinki, suasana di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, justru berujung bentrokan antara massa dan aparat.
Peristiwa itu bermula ketika ada yang menurunkan bendera Merah Putih dan menggantinya dengan bendera Bulan Bintang. Ketegangan kemudian berkembang menjadi kericuhan. Tak lama kemudian, senjata meletus beberapa kali. Massa bergerak ke arah sumber suara letusan dan melempari sejumlah polisi yang mengenakan perlengkapan keamanan. Aparat menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa. Aparat sempat mengamankan sejumlah peserta, lalu membebaskan mereka kembali.
Kita tentu tidak boleh membenarkan tindakan kekerasan, apalagi jika sampai merusak fasilitas atau membahayakan orang lain. Tindakan siapa pun tidak boleh merusak perdamaian yang telah kita perjuangkan dengan harga sangat mahal.
Namun, kita tidak cukup hanya melihat peristiwa itu sebagai bentrokan antara massa dan aparat. Ada pertanyaan yang lebih dalam: mengapa pada hari ketika Aceh memperingati perdamaian, masih muncul suara ketidakpuasan yang begitu keras? Pertanyaan itu penting bukan untuk membenarkan kerusuhan, melainkan untuk memahami bagaimana menjaga perdamaian. Sejarah Aceh menunjukkan bahwa kekecewaan terhadap kebijakan, rasa ketidakadilan, atau aspirasi yang tak menemukan ruang penyelesaian dapat berkembang menjadi persoalan yang sulit kita kendalikan.
Kita tentu tidak boleh gegabah menyimpulkan bahwa aksi pada 15 Agustus 2026 merupakan akibat langsung dari persoalan sejarah masa lalu. Kita perlu melihat motif setiap kelompok dan individu secara proporsional. Namun, peristiwa itu mengingatkan kita bahwa luka sejarah, harapan yang belum selesai, dan rasa ketidakadilan tidak boleh kita biarkan menjadi endapan yang sewaktu-waktu menemukan bentuk baru.
Sejarah yang Tidak Boleh Dilupakan
Aceh memiliki pengalaman panjang mengenai hubungan antara kebijakan pemerintah, aspirasi masyarakat, kekecewaan, dan konflik. Pada awal kemerdekaan, kedudukan Aceh beberapa kali mengalami perubahan. Pada akhir 1949, Aceh sempat berdiri sebagai provinsi tersendiri. Namun, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950, Aceh kembali menjadi keresidenan dalam Provinsi Sumatera Utara. Dokumen resmi Pemerintah Aceh mencatat bahwa perubahan status tersebut menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pemimpin dan rakyat Aceh yang kemudian menjadi salah satu latar munculnya gejolak pada 1953.
Pemerintah bisa memandang sebuah kebijakan administratif sebagai keputusan biasa, tetapi masyarakat daerah kerap merasakannya sebagai pengabaian terhadap martabat dan aspirasi mereka. Ketidakpuasan itu kemudian berkembang menjadi pergolakan.
Pemerintah akhirnya mengembalikan Aceh sebagai provinsi melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Tidak lama kemudian, melalui Misi Hardi, Aceh memperoleh status Daerah Istimewa pada 1959 dengan otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan. Pemerintah Aceh sendiri mencatat pemberian status tersebut sebagai salah satu jalan menuju penyelesaian persoalan Aceh secara menyeluruh.
Namun sejarah kembali memberikan pelajaran. Dokumen resmi Pemerintah Aceh mencatat bahwa kecenderungan pemusatan kekuasaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 menyebabkan keistimewaan Aceh tidak berjalan sebagaimana mestinya dan melahirkan hal-hal yang tidak sejalan dengan aspirasi daerah. Artinya, sebuah kebijakan yang bertujuan menjadi jalan penyelesaian tidak akan berhasil apabila masyarakat kemudian merasakan pelaksanaannya berbeda dari harapan mereka. Pemerintah tidak cukup hanya memberikan janji atau kebijakan—masyarakat harus merasakannya dalam kehidupan nyata.
Ketika Kekecewaan Menemukan Jalan yang Lebih Keras
Dalam perkembangan berikutnya, konflik Aceh memasuki fase yang lebih panjang dan lebih pahit. Pada 1976, Hasan di Tiro mendeklarasikan Gerakan Aceh Merdeka. Konflik bersenjata pun berlangsung selama puluhan tahun.
Kita tidak perlu mengulang seluruh perdebatan mengenai penyebab konflik tersebut. Sejarahnya kompleks, melibatkan persoalan politik, hubungan pusat-daerah, pengelolaan sumber daya alam, identitas, ketidakpuasan, serta pengalaman kekerasan yang memperpanjang luka masyarakat. Yang penting kita pahami adalah bahwa konflik tidak muncul dari ruang kosong. Ia tumbuh dari akumulasi persoalan. Ketika sebagian pihak menganggap jalan politik tidak lagi memberikan jawaban, mereka kemudian menempuh jalan bersenjata.
Aceh kemudian mengalami masa konflik yang panjang, termasuk operasi keamanan dan berbagai pengalaman kekerasan yang meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat. Karena itu, ketika hari ini kita berbicara tentang perdamaian, kita tidak sedang membicarakan sesuatu yang murah. Aceh telah membayar harga yang sangat mahal untuk sampai ke titik perdamaian.
Aceh Juga Pernah Memilih Jalan Sipil
Namun, ada satu bagian sejarah yang tidak boleh kita lupakan. Aceh tidak selalu menyampaikan ketidakpuasannya melalui senjata. Pada masa Reformasi, ketika ruang demokrasi mulai terbuka, muncul gerakan masyarakat sipil yang secara terbuka menuntut referendum Aceh.
Kongres Mahasiswa dan Pemuda Aceh Serantau pada awal 1999 melahirkan Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA). Di bawah presidium Muhammad Nazar, SIRA kemudian menjadi salah satu kekuatan penting dalam gerakan referendum. Pada 8 November 1999, ratusan ribu hingga jutaan masyarakat Aceh berkumpul di Banda Aceh dalam aksi menuntut referendum. Besarnya mobilisasi tersebut bahkan menjadi berita utama harian Serambi Indonesia dengan judul “Dua Juta Umat Gelorakan Referendum”. Kliping pemberitaan tersebut menjadi salah satu catatan sezaman mengenai besarnya dukungan massa terhadap tuntutan referendum Aceh ketika itu.
Ini adalah bagian penting dari sejarah Aceh. Sebab, ia menunjukkan bahwa ketika ruang politik terbuka, masyarakat dapat pula menyampaikan aspirasi melalui mobilisasi dan tuntutan demokratis, bukan semata-mata melalui kekerasan bersenjata.
Namun, persoalan Aceh belum selesai. Berbagai upaya perdamaian berikutnya juga mengalami kegagalan. Kedua pihak pernah menempuh Jeda Kemanusiaan. Mereka juga pernah menyepakati Cessation of Hostilities Agreement (CoHA). Tetapi konflik kembali terjadi—hingga kemudian tsunami 26 Desember 2004 mengubah banyak hal.
Helsinki: Ketika Jalan Damai Akhirnya Ditemukan
Bencana tsunami bukan penyebab tunggal lahirnya perdamaian, tetapi tragedi kemanusiaan itu menciptakan keadaan baru yang membuka ruang lebih luas bagi kedua pihak untuk mengutamakan penyelesaian damai. Pada 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Inilah titik balik penting. Perang berhenti. Kedua pihak meletakkan senjata dan membuka jalan politik. Aceh pun memasuki babak baru.
Dua puluh satu tahun kemudian, kita patut mengatakan dengan tegas: perdamaian Helsinki adalah sesuatu yang harus kita jaga. Jusuf Kalla, salah satu tokoh penting dalam proses perdamaian Aceh, juga mengingatkan agar konflik baru tidak mengganggu capaian 21 tahun perdamaian.
Tetapi menjaga perdamaian tidak berarti menutup mata terhadap persoalan yang masih tersisa. Justru sebaliknya.
Perdamaian Bukan Garis Akhir
Inilah yang perlu kita renungkan pada peringatan 21 tahun perdamaian Aceh. Perdamaian adalah awal pekerjaan yang lebih panjang: memastikan pemerintah menghargai dan mendengar masyarakat, memberi ruang bagi aspirasi, menjalankan kebijakan secara adil, dan menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan.
Karena itu, kita tidak semata-mata dapat mengukur keberhasilan perdamaian dari berapa tahun tidak ada perang. Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa jauh masyarakat merasakan keadilan dari perdamaian itu? Seseorang dapat hidup tanpa suara tembakan, tetapi masih menyimpan kekecewaan. Pemerintah dapat menyatakan sebuah daerah aman, tetapi masyarakatnya masih merasa tidak ada yang mendengarkan mereka.
Tidak ada perang, tetapi ada ketidakpuasan. Tidak ada pemberontakan, tetapi sebagian warga masih merasa harapan mereka belum terwujud. Itulah sebabnya damai secara statistik belum tentu sama dengan damai secara batin.
Jangan Tunggu Kritik Berubah Menjadi Kerusuhan
Peristiwa 15 Agustus 2026 seharusnya menjadi bahan renungan bersama. Sekali lagi, kita tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan. Tetapi kita juga tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang salah dalam bentrokan. Kita harus berani bertanya lebih jauh: apa yang membuat sebagian orang masih merasa perlu menyuarakan ketidakpuasan dengan cara seperti itu?
Pertanyaan tersebut bukan berarti kita menyetujui tuntutan mereka. Bukan pula berarti tindakan mereka mewakili seluruh rakyat Aceh. Jusuf Kalla sendiri menilai bahwa peristiwa tersebut tidak mewakili mayoritas masyarakat Aceh yang menginginkan perdamaian, dan mengingatkan agar konflik baru tidak mengganggu kemajuan yang telah kita capai selama 21 tahun.
Kita patut menghormati pendapat itu. Namun, itu tidak berarti kita boleh mengabaikan suara kelompok kecil. Mendengarkan suara kecil membuka ruang dialog. Karena itu, masyarakat sebaiknya mendapat ruang untuk menjelaskan dan membicarakan setiap ketidakpuasan yang mereka sampaikan melalui jalur damai.
Negara harus tegas terhadap kekerasan, tetapi pemerintah juga harus peka terhadap sumber kekecewaan. Jangan sampai kritik baru mendapat perhatian setelah menjadi demonstrasi, demonstrasi setelah menjadi kerusuhan, dan kerusuhan baru menyadarkan kita bahwa ada persoalan yang kita biarkan terlalu lama.
Orang Aceh memiliki sebuah hadih maja yang sangat relevan dengan persoalan ini: “Yoh masa reubong han tatem ngieng, ‘oh kajeuet keu trieng han ek le puta.” Artinya, ketika masih berupa rebung kita tidak mempedulikannya, tetapi setelah tumbuh menjadi bambu, ia tidak lagi mudah diputar. Kita semestinya segera melihat, mendengar, dan menyelesaikan persoalan yang masih kecil dan baru tumbuh sebelum ia berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Kita lebih mudah mengarahkan sesuatu yang masih lentur; tetapi ketika ia telah mengeras, pilihan penyelesaiannya semakin sempit. Begitulah semestinya kita merawat perdamaian—bukan menunggu persoalan menjadi besar untuk kemudian mencari jalan keluarnya.
Sejarah Sebenarnya Sudah Memperingatkan Kita
Jika kita melihat kembali perjalanan Aceh, polanya terasa jelas. Status Aceh berubah, masyarakat merasa dirugikan, dan gejolak pun muncul. Tuntutan itu kemudian memperoleh ruang penyelesaian, sehingga lahir kebijakan baru. Namun masyarakat merasakan keistimewaan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan kekecewaan kembali tumbuh. Ketidakpuasan yang semakin dalam pada akhirnya melahirkan pemberontakan. Begitu ruang demokrasi terbuka, masyarakat kembali mencoba jalan sipil melalui referendum. Berbagai upaya damai sempat gagal, dan konflik pun terus berlanjut. Setelah begitu banyak korban dan penderitaan, akhirnya lahirlah MoU Helsinki.
Kita tentu tidak boleh menyederhanakan seluruh sejarah itu menjadi satu sebab. Tetapi ada satu pelajaran yang sulit kita abaikan: ketidakadilan yang masyarakat rasakan dan aspirasi yang tidak menemukan jalan penyelesaian dapat menjadi bahan bakar konflik. Karena itu, justru setelah kita mencapai perdamaian, kita harus memastikan bahwa jalan damai itu tetap terbuka.
Kritik Bukan Ancaman terhadap Perdamaian
Menurut saya, salah satu kesalahan yang harus kita hindari adalah menyamakan kritik dengan ancaman terhadap perdamaian. Kritik bukan pemberontakan. Demonstrasi damai bukan perang. Perbedaan pendapat bukan pengkhianatan. Dalam negara demokrasi, semua itu merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Tetapi kritik juga akan kehilangan maknanya apabila kita menyampaikannya dengan kekerasan.
Begitu pula masyarakat harus memahami bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi memiliki batas hukum dan tanggung jawab moral. Di antara pemerintah dan masyarakat harus selalu tersedia ruang ketiga: dialog. Dialog memungkinkan pemerintah menjelaskan kebijakan, masyarakat menyampaikan kegelisahan, kedua pihak mempertemukan perbedaan sebelum menjadi benturan, dan negara memperbaiki kebijakan yang memang bermasalah.
Perdamaian Harus Dirawat dengan Keadilan
Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh seharusnya bukan hanya menjadi upacara mengenang tanggal 15 Agustus 2005. Ia harus menjadi kesempatan untuk bertanya: apa yang sudah berhasil, apa yang belum selesai, apa yang masyarakat masih rasakan sebagai ketidakadilan, apa yang masih menjadi sumber kekecewaan, dan apa yang harus kita lakukan agar persoalan itu tidak berkembang menjadi konflik baru.
Pemerintah Aceh sendiri pada momentum 21 tahun perdamaian menekankan bahwa keadilan merupakan fondasi keberlanjutan perdamaian, serta pentingnya menyelesaikan berbagai persoalan melalui dialog, musyawarah, dan saling percaya. Menurut saya, kita harus menerjemahkan pernyataan itu menjadi pekerjaan nyata. Mengakui masih adanya persoalan bukan berarti perdamaian telah gagal. Justru, mengakui pekerjaan rumah adalah cara menyelamatkan perdamaian.
Perdamaian yang sehat bukan perdamaian tanpa masalah. Perdamaian yang sehat adalah perdamaian yang memiliki mekanisme untuk menyelesaikan masalah tanpa kembali menggunakan kekerasan. Jangan sampai sejarah berulang. Aceh tidak membutuhkan perang baru untuk membuktikan bahwa masih ada persoalan. Jangan menunggu korban untuk membuka ruang dialog, kerusuhan untuk mempertemukan para pihak, atau bendera berkibar dan batu melayang lebih dulu sebelum kita bertanya apa sebenarnya yang masyarakat rasakan.
Kita harus mengajukan pertanyaan itu jauh sebelumnya. Sebab, sejarah Aceh telah memberi pelajaran yang sangat mahal: konflik besar dapat tumbuh dari persoalan yang tidak selesai, kekecewaan yang menumpuk, dan rasa ketidakadilan yang terlalu lama kita biarkan.
Karena itu, merawat perdamaian bukan hanya tugas aparat keamanan, bukan pula sekadar kewajiban pemerintah. Mantan kombatan turut memikul tanggung jawab itu. Tokoh agama dan tokoh masyarakat pun tidak bisa lepas tangan. Merawat perdamaian adalah tanggung jawab bersama, dan pemerintah memiliki peran penting karena memegang kewenangan untuk memastikan keadilan hadir dalam kebijakan dan kehidupan masyarakat.
Perdamaian Tidak Cukup Tanpa Keadilan
Dua puluh satu tahun setelah MoU Helsinki, kita patut bersyukur bahwa Aceh tidak lagi berada dalam perang. Kita harus mempertahankan keadaan itu. Tetapi kita juga harus berani mengatakan: perdamaian tidak cukup hanya dengan tidak adanya perang.
Perdamaian harus menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan rasa hormat. Ia juga harus memberi ruang bagi kritik, serta menyediakan jalan keluar bagi ketidakpuasan sebelum berubah menjadi kemarahan.
Demonstrasi dapat tetap menjadi bagian dari demokrasi selama pemerintah mendengar kritik. Aparat bisa mencegah kerusuhan bila mereka mengelola demonstrasi dengan baik. Masyarakat pun tidak perlu menempuh jalan yang lebih keras jika negara menyelesaikan persoalan secara adil.
Di situlah sesungguhnya makna menjaga perdamaian: bukan sekadar memastikan agar senjata tidak kembali berbicara, melainkan memastikan tersedia cukup ruang dialog sehingga masyarakat tidak merasa bahwa kekerasan merupakan jalan untuk menyampaikan aspirasinya.
Maka, setelah 21 tahun MoU Helsinki, pertanyaan kita bukan sekadar “Apakah Aceh masih damai?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah perdamaian itu sudah cukup adil bagi semua?” Dan kita harus menyelesaikan pekerjaan rumah itu sekarang, sebelum kekecewaan yang tidak menemukan ruang penyelesaian berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan mengganggu perdamaian yang telah kita bangun dengan susah payah.
Aceh sudah terlalu mahal membayar sebuah perang. Jangan sampai generasi kita mewariskan kepada generasi berikutnya bukan pelajaran tentang bagaimana kita membangun perdamaian, tetapi alasan mengapa kita harus memperjuangkannya kembali.
Kita harus menjaga perdamaian. Kita harus merasakan keadilan. Dan keduanya harus berjalan bersama.
[Muhammad Yusuf Bombang (Apa Kaoy) adalah seniman dan budayawan Aceh.]















