Scroll untuk baca artikel
AcehHukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Motor Dijual Rp11 Juta

45
×

Polresta Banda Aceh Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Motor Dijual Rp11 Juta

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap tiga terduga pelaku curanmor dan menyita sejumlah sepeda motor hasil kejahatan.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH — Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria dalam kasus pencurian sepeda motor. Polisi mengungkap aksi tersebut terjadi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial DA (39), SW (37), dan CH (53). Polisi menduga CH berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

DA merupakan warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Sementara SW tercatat sebagai warga Medan Marelan, Kota Medan, sedangkan CH berasal dari Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Miftahuda, Jumat (11/9/2026).

Polisi Telusuri Jejak Pelaku

Pengungkapan kasus bermula pada Minggu (6/9/2026). Saat itu, polisi mendapat informasi tentang keberadaan salah seorang terduga pelaku di Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi tentang pelaku lain dan jaringan penjualan motor curian.

Tim kemudian bergerak menuju Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Di lokasi tersebut, polisi menangkap DA.

Dalam pemeriksaan, DA mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor bersama rekannya. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut untuk mencari SW.

Petugas akhirnya menangkap SW di kawasan Desa Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata. Dari keterangan SW, polisi mendapat informasi tentang penjualan motor curian ke wilayah Aceh Jaya.

Tiga Motor Curian Dijual Rp11 Juta

Menurut polisi, para pelaku membawa tiga sepeda motor hasil pencurian ke Teunom, Aceh Jaya. Mereka kemudian menjual kendaraan tersebut kepada seorang penadah.

“Kami mendapatkan informasi bahwa tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga keseluruhan Rp11 juta,” kata Kompol Miftahuda.

Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Penculikan di Banda Aceh Ditangkap, Senpi Diamankan

Ketiga kendaraan itu terdiri atas Honda Beat, Honda Supra 125, dan Honda Supra X. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut bersama personel Resmob Aceh Jaya.

Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tim bergerak menuju Kecamatan Teunom. Petugas kemudian menangkap CH yang mereka duga menerima tiga motor tersebut.

“Dalam pemeriksaan, CH mengakui telah menerima tiga unit sepeda motor tersebut dengan nilai transaksi Rp11 juta,” ujar Miftahuda.

Polisi Temukan Motor di Krueng Sabe

Menurut keterangan CH, dua motor sudah dibawa ke kawasan pegunungan. Kendaraan tersebut digunakan untuk bekerja di lokasi tambang.

Satu motor lainnya masih berada di rumah CH. Polisi kemudian mencari dua kendaraan yang berada di kawasan Krueng Sabe, Aceh Jaya.

Petugas akhirnya menemukan dua motor tersebut di sebuah rumah milik warga. Polisi kemudian membawa seluruh tersangka dan barang bukti ke Polresta Banda Aceh.

Kasus Berawal dari Motor Mahasiswa

Salah satu perkara dalam pengungkapan ini berkaitan dengan motor milik seorang mahasiswa. Korban kehilangan Honda Beat warna putih-biru di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Korban memarkir motor bernomor polisi BL 4164 AK di samping rumah pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, korban mendapati kendaraan tersebut sudah hilang pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi.

Polresta Banda Aceh juga mengaitkan pengungkapan ini dengan sejumlah laporan curanmor lainnya. Laporan tersebut masuk ke Polresta Banda Aceh dan Polsek Syiah Kuala.

Polisi Amankan Motor dan Kunci Letter T

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa sepeda motor. Barang bukti itu terdiri atas Honda Supra merah nomor polisi BK 3848 AMO dan Honda Supra hitam tanpa nomor polisi.

Petugas juga mengamankan Honda Beat putih-biru tanpa nomor polisi. Satu Honda Beat hitam nomor polisi BL 6117 ABE turut diamankan karena diduga menjadi kendaraan pendukung.

Selain kendaraan, polisi menemukan sebuah kunci letter T yang sudah dimodifikasi. Penyidik menduga alat tersebut digunakan untuk mencuri sepeda motor.

Miftahuda mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi juga mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian dan penjualan motor.

“Penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Polresta Banda Aceh juga akan mengembangkan pencarian terhadap barang bukti lain yang belum ditemukan. Penyidik turut mendalami jaringan penjualan kendaraan hasil curian.

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polresta Banda Aceh. Polisi masih mengembangkan perkara untuk menentukan proses hukum berikutnya.