Pewarta Aceh | BANDA ACEH — Mukhtar Muhammad, 63 tahun, meninggal di toilet Masjid Al-Muttaqin. Petugas menemukan warga Pidie itu pada Jumat (11/9/2026) sore. Lokasi kejadian berada di Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Mukhtar tinggal di Gampong Tgk Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. Sehari-hari, dia bekerja sebagai nelayan. Polisi menerima laporan penemuan korban sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Kuta Alam AKP Irfan Ismail menjelaskan kronologi penemuan tersebut. Pengurus masjid menghubungi Polsek Kuta Alam setelah warga menemukan korban.
“Pengurus Masjid Al-Muttaqin menghubungi Polsek Kuta Alam sekitar pukul 17.00 WIB,” kata AKP Irfan Ismail.
Petugas segera mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi korban. Polisi kemudian menemukan Mukhtar dalam posisi terlungkup di Toilet Nomor 3.
Polisi Periksa Lokasi Kejadian
Menurut keterangan warga, Mukhtar hendak mengambil wudu sebelum salat Jumat. Warga menduga korban terpeleset saat berada di kamar mandi.
Benturan tersebut diduga menyebabkan luka pada pelipis mata kanan. Namun, polisi tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi di lokasi.
Petugas kemudian memasang garis polisi di sekitar toilet. Langkah tersebut bertujuan menjaga lokasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Setelah itu, Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh datang ke lokasi. Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak di lokasi. Petugas turut mengambil dokumentasi sebagai bagian dari penanganan perkara.
Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Penculikan di Banda Aceh Ditangkap, Senpi Diamankan
Keluarga Bawa Jenazah ke Pidie
Usai olah TKP, polisi berkoordinasi dengan pihak gampong. Mereka kemudian mendatangkan mobil jenazah untuk proses evakuasi.
Petugas selanjutnya membawa jenazah ke kampung halaman korban. Keluarga membawa jenazah Mukhtar ke Gampong Tgk Di Laweung, Pidie.
Dalam penanganan kasus ini, polisi melakukan sejumlah langkah. Petugas memeriksa TKP, mengamankan lokasi, serta mengumpulkan bahan keterangan.
Pihak keluarga juga menyampaikan sikap terkait pemeriksaan medis. Faisal, keponakan kandung korban, menolak visum et repertum dan autopsi jenazah.
Polisi mencatat penolakan tersebut sebagai informed refusal. Hingga proses evakuasi selesai, kepolisian tetap menangani peristiwa itu sesuai prosedur yang berlaku.















