Scroll untuk baca artikel
Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Bekuk Dua Pelaku Curanmor Tujuan Pulau Aceh

5
×

Polresta Banda Aceh Bekuk Dua Pelaku Curanmor Tujuan Pulau Aceh

Sebarkan artikel ini
Petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti motor curian dan dua terduga pelaku.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH — Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor, Senin (14/9/2026). Kedua terduga pelaku berinisial RMZ (34) dan BA (32), warga Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Petugas mengamankan keduanya sekitar pukul 13.20 WIB di kawasan Aceh Besar.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho. Kasus ini bermula dari laporan korban, Muhammad Fadhla (18), mahasiswa asal Kabupaten Aceh Selatan. Korban melapor ke Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/709/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 13 September 2026.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Kronologi Kehilangan Motor Korban

Dizha menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Minggu (13/9/2026) sore. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat putih miliknya di depan rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Ia baru pulang membeli es teh saat itu.

Ibu korban, Lismawati, keluar rumah sekitar pukul 19.30 WIB dan mendapati motor anaknya sudah tidak ada di tempat. Ia kemudian bertanya kepada tetangga sekitar rumah. Keluarga akhirnya menyadari kendaraan tersebut telah dicuri orang.

Motor yang hilang merupakan Honda Beat tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi BL 5123 EAF. Korban mengalami kerugian sekitar Rp11,3 juta akibat kejadian ini. Ia pun segera melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Petugas Lacak dan Tangkap Pelaku di Aceh Besar

Tim Opsnal Ranmor Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Tim kemudian bergerak melakukan pencarian di sekitar lokasi tersebut.

Petugas menemukan kedua terduga pelaku sedang duduk di sebuah balai pinggir jalan desa. Keduanya mengakui perbuatan mereka saat diminta keterangan awal oleh petugas. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan motor curian.

“Sepeda motor tersebut disimpan di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh,” ujar Dizha berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Baca Juga: SIM Keliling Hadir di Car Free Day Banda Aceh, Warga Bisa Perpanjang SIM

Petugas bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan satu unit Honda Beat putih tanpa nomor polisi yang diduga milik korban. Tim turut mengamankan satu unit Yamaha R15 warna ungu yang diduga menjadi alat bantu aksi pencurian. Polisi menduga pelaku mendorong motor korban menggunakan kendaraan tersebut karena stang motor korban tidak terkunci saat itu.

Pelaku Berencana Jual Motor ke Pulau Aceh

Dizha mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan rencana penjualan motor curian ke wilayah Pulau Aceh. Tim penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini menjalani proses penyidikan di Polresta Banda Aceh.

Polisi Imbau Warga Pasang Kunci Ganda

Kompol Dizha mengimbau masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Ia mengingatkan warga untuk tidak hanya mengandalkan kunci kontak bawaan pabrik saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai penting sebagai langkah antisipasi.

“Pemilik sepeda motor kami imbau untuk selalu menggunakan kunci ganda ketika memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” ujar Dizha.

Masyarakat juga diminta memarkir kendaraan di tempat aman dan mudah dipantau. Warga sebaiknya memilih lokasi parkir yang dilengkapi petugas keamanan atau kamera pengawas. Dizha turut mengingatkan agar warga tidak meninggalkan kunci pada motor meski hanya sebentar.

“Keamanan kendaraan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Pemilik kendaraan juga harus berperan aktif dengan meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan,” tutup Dizha.