Scroll untuk baca artikel
Banda AcehHukum & Kriminal

Pinjam Motor Alasan Adik Sakit, Pria Aceh Besar Ditangkap di Meulaboh

10
×

Pinjam Motor Alasan Adik Sakit, Pria Aceh Besar Ditangkap di Meulaboh

Sebarkan artikel ini
Petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku penggelapan motor beserta barang bukti di Aceh Barat.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH — Polisi mengamankan seorang pria berinisial IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga terlibat penggelapan sepeda motor milik warga, Selasa (8/9/2026). Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku di Kabupaten Aceh Barat sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) setempat lebih dulu menangani terduga pelaku sebelum diserahkan kepada tim Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho. Korban bernama Darmansyah (40), warga Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, melaporkan kasus ini ke Polresta Banda Aceh pada 31 Agustus 2026. Petugas kemudian meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP/B/683/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Modus Pinjam Motor dengan Alasan Adik Sakit

Dizha menjelaskan bahwa terduga pelaku mendatangi korban sekitar pukul 02.15 WIB untuk meminjam sepeda motor. Pelaku meminjam Honda Vario 150 warna merah putih bernomor polisi BL 6199 LBN. Ia beralasan hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya sedang sakit.

“Kepada korban, terduga pelaku mengaku hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya sedang kurang sehat. Ia juga berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya,” ujar Kompol Dizha.

Korban akhirnya meminjamkan motornya karena merasa kasihan. Ia sempat mengingatkan pelaku agar segera mengembalikan kendaraan tersebut. Korban beralasan tidak memiliki kendaraan lain untuk beraktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Pria 63 Tahun Ditemukan Meninggal di Toilet Masjid Peunayong

Keesokan harinya sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku menghubungi korban dan mengaku belum bisa kembali ke Banda Aceh. Ia beralasan kondisi adiknya semakin kritis saat itu. Pelaku kemudian meminta uang kepada korban melalui percakapan tersebut.

Korban pun mengirimkan uang sebesar Rp300.000 ke dompet digital DANA milik pelaku. Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.36 WIB, korban kembali menghubungi pelaku untuk meminta motornya dikembalikan. Namun, pelaku terus menghindar hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkannya ke polisi.

Pelaku Ditangkap di Aceh Barat

Proses penangkapan bermula saat Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menerima informasi soal keberadaan pelaku. Petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat telah lebih dulu mengamankan pelaku di wilayah tersebut. Tim kemudian bergerak menuju Aceh Barat untuk menindaklanjuti informasi itu.

Setibanya di kantor Satpol PP dan WH setempat, petugas langsung memeriksa terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa motor korban selama lebih dari dua pekan. Ia juga mengaku berencana melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Simeulue.

Petugas selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti sepeda motor ke Polresta Banda Aceh. Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku disebut mengakui membawa sepeda motor milik korban selama lebih dari dua pekan,” pungkas Kompol Dizha.