Oleh: Muhammad Yusuf Bombang (Apa Kaoy)
Setiap kali sebuah bahasa daerah kehilangan penuturnya, yang lenyap bukan sekadar kumpulan kata. Bersamaan dengan itu, masyarakat kehilangan cara memahami kehidupan, pengetahuan yang diwariskan dari generasi ke generasi, serta ingatan kolektif yang membentuk identitasnya. Proses tersebut berlangsung perlahan dan sering luput dari perhatian. Ketika kita akhirnya menyadarinya, sebagian memori budaya sudah terlanjur menghilang.
Ancaman itu bukan sekadar kekhawatiran. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan keragaman bahasa terbesar di dunia dengan lebih dari 700 bahasa daerah. Namun, berbagai kajian kebahasaan menunjukkan bahwa jumlah penutur sejumlah bahasa terus menurun. Selain bahasa, tradisi lisan, manuskrip, pengetahuan tradisional, dan berbagai kesenian juga menghadapi persoalan yang sama karena semakin sedikit pewaris yang meneruskannya.
Selama lebih dari tiga dekade berkecimpung dalam kegiatan kebudayaan, saya menyaksikan perubahan itu secara langsung. Banyak tradisi lisan semakin jarang diwariskan kepada generasi muda. Para maestro memasuki usia senja sambil menyimpan pengetahuan yang belum seluruhnya terdokumentasikan. Pengalaman tersebut mengajarkan bahwa masyarakat tidak akan mampu mempertahankan kebudayaan hanya dengan niat baik. Kebudayaan memerlukan perhatian, keberpihakan, dan kebijakan yang berkesinambungan.
Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital, muncul pertanyaan yang layak kita renungkan bersama: sejauh mana negara benar-benar menjalankan tanggung jawabnya terhadap kebudayaan?
Kebudayaan Adalah Amanat Konstitusi
Banyak orang masih memandang kebudayaan sebagai urusan kesenian semata. Padahal, kebudayaan jauh lebih luas daripada pertunjukan seni atau festival budaya. Kebudayaan hidup dalam bahasa yang digunakan masyarakat, adat istiadat yang dipraktikkan, nilai yang diwariskan keluarga, pengetahuan lokal yang dijaga komunitas, hingga berbagai ekspresi budaya yang membentuk karakter bangsa.
Para pendiri negara telah menempatkan kebudayaan pada posisi yang sangat penting. Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara wajib menjalankan amanat konstitusi untuk memajukan kebudayaan. Dengan kata lain, kebudayaan bukan pelengkap pembangunan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara.
Pemerintah kemudian memperkuat komitmen itu melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Melalui regulasi tersebut, negara menempatkan kebudayaan sebagai investasi strategis bagi masa depan bangsa. Negara tidak lagi memandang kebudayaan hanya sebagai peninggalan masa lalu, tetapi juga sebagai sumber daya yang memperkuat karakter nasional, identitas, dan ketahanan bangsa.
Undang-undang tersebut menetapkan sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Daftar itu mengingatkan kita bahwa kebudayaan tumbuh dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, bukan hanya di panggung pertunjukan.
Kehadiran Negara Tidak Boleh Bersifat Seremonial
Komitmen melindungi kebudayaan juga berkembang pada tingkat internasional. Melalui UNESCO, berbagai negara bekerja sama menjaga warisan budaya, melindungi bahasa yang terancam punah, dan memastikan tradisi tetap hidup di tengah masyarakat. Langkah tersebut menunjukkan bahwa kebudayaan merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan peradaban manusia.
Karena itu, negara membentuk kementerian, dinas kebudayaan, balai pelestarian budaya, museum, taman budaya, serta berbagai lembaga lainnya. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut seharusnya tidak berhenti pada kegiatan administratif atau acara seremonial. Sebaliknya, setiap lembaga harus mampu melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan secara nyata.
Namun, membentuk lembaga dan menerbitkan regulasi saja belum cukup. Kita tidak bisa mengukur keberhasilan pembangunan kebudayaan hanya dari banyaknya festival, seminar, atau agenda tahunan. Ukuran yang lebih penting adalah dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat.
Apakah negara semakin melindungi bahasa daerah? Selain itu, sudahkah pemerintah mendokumentasikan tradisi lisan secara sistematis? Di saat yang sama, mampukah lembaga terkait merawat manuskrip sebagai sumber pengetahuan bangsa? Lebih jauh lagi, apakah generasi muda benar-benar mengenal sejarah dan akar budayanya? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang menunjukkan keberhasilan pemajuan kebudayaan.
Kebudayaan Menentukan Masa Depan Bangsa
Dalam praktik pembangunan, pemerintah sering menghadapi berbagai kebutuhan mendesak, mulai dari pembangunan infrastruktur, penanganan bencana, hingga persoalan ekonomi dan sosial. Di tengah kondisi tersebut, kebudayaan kerap tersisih dari daftar prioritas. Bahkan, pemerintah sering mengorbankan sektor kebudayaan ketika harus melakukan penyesuaian anggaran.
Cara pandang seperti itu patut dikoreksi. Kebudayaan bukan beban pembangunan yang dapat ditunda kapan saja. Sebaliknya, kebudayaan menjadi salah satu fondasi ketahanan bangsa karena menyimpan pengalaman sejarah, nilai-nilai luhur, pengetahuan lokal, dan kebijaksanaan yang membantu masyarakat menghadapi perubahan zaman.
Pengalaman berbagai negara memperlihatkan bahwa pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tidak selalu mampu memperkuat kohesi sosial maupun identitas kebangsaan. Kemajuan fisik memang penting. Akan tetapi, manusia tidak hidup hanya dari jalan raya, gedung megah, atau angka pertumbuhan ekonomi. Manusia juga memerlukan akar sejarah, rasa memiliki, dan identitas budaya yang memberi makna bagi kehidupannya.
Indonesia memiliki modal budaya yang luar biasa besar. Keragaman bahasa, sastra lisan, tradisi, kesenian, dan pengetahuan tradisional merupakan kekayaan yang tidak ternilai. Namun, kekayaan tersebut tidak akan bertahan tanpa perhatian yang serius. Negara harus menghadirkan kebijakan yang berpihak, menyediakan dukungan yang memadai, serta memastikan proses pewarisan budaya terus berlangsung.
Pada akhirnya, tanggung jawab negara terhadap kebudayaan bukan hanya menjaga peninggalan masa lalu. Negara harus memastikan warisan budaya tetap hidup, berkembang, dan terus diwariskan kepada generasi berikutnya. Kita dapat membangun kembali gedung yang roboh, memperbaiki jalan yang rusak, dan mengganti berbagai kerugian material. Akan tetapi, kita tidak selalu mampu mengembalikan bahasa, tradisi, pengetahuan, dan memori budaya yang telah hilang.
Itulah sebabnya negara tidak boleh abai terhadap kebudayaan. Dengan menjaga kebudayaan, negara sesungguhnya menjaga jati diri bangsa agar tetap hidup hari ini, esok, dan pada masa yang akan datang.
Biodata Penulis
Muhammad Yusuf Bombang (Apa Kaoy) adalah seniman dan budayawan Aceh yang aktif di bidang teater, sastra, dan pelestarian seni tradisi Aceh. Ia telah menerbitkan buku Hikayat Cangguek Pong Pajoh Kapai (2022). Karya-karyanya banyak mengangkat kehidupan masyarakat serta kebudayaan Aceh. Saat ini menetap di Banda Aceh.















