Pewarta Aceh | BANDA ACEH — Tim Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria terkait kasus penculikan dan penganiayaan. Polisi menangkap DT (31) dan MUL (40) dalam pengembangan laporan korban Rian Risky Ramdhan (33).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan MUL. Barang tersebut berupa senjata api laras pendek, magazen berisi 13 peluru, borgol, dan gembok.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut. Polisi kini masih mengembangkan kasus dan memburu seorang terduga pelaku lainnya.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Kompol Miftahuda, Kamis (10/9/2026) siang.
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
Tim Opsnal Jatanras lebih dulu menangkap DT pada Kamis (3/9/2026). Polisi memperoleh informasi tentang keberadaan DT di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan DT. Dalam pemeriksaan awal, DT mengakui keterlibatannya bersama MUL dan seorang pria lainnya.
Polisi langsung membawa DT ke Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut untuk mencari keberadaan MUL.
Hasil penyelidikan menunjukkan MUL berada di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen. Tim Jatanras kemudian bergerak ke wilayah tersebut pada Senin (7/9/2026).
Petugas akhirnya menemukan MUL di sebuah warung kopi. Polisi kemudian mengamankan MUL untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“ MUL diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok,” ujar Kompol Miftahuda.
Polisi Dalami Asal Senjata Api
Dalam pemeriksaan awal, MUL juga mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan korban. Polisi kini mendalami asal-usul senjata api yang ditemukan saat penangkapan.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Menurut laporan korban, MUL datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna kuning. MUL kemudian menanyakan lokasi untuk mendapatkan tuak kepada korban.
Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke mobil dengan alasan mengambil uang. Tidak lama kemudian, MUL memundurkan mobil mendekati korban.
Dua pria lain kemudian turun dari mobil. Dalam laporan polisi, korban menyebut kedua pria tersebut sebagai Togar dan Dekmat.
Keduanya memaksa korban masuk ke dalam mobil. Korban sempat menolak, tetapi para pelaku diduga memiting tangan dan leher korban.
Korban Diikat dan Dianiaya
Para pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban di dalam mobil. Korban juga mengaku mengalami penganiayaan selama perjalanan.
Setelah sekitar 30 menit, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi. Korban juga mendapat ancaman pembunuhan selama kejadian tersebut.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban mencoba melarikan diri ketika para pelaku tertidur. Namun, para pelaku kembali menangkap korban dan korban mengaku kembali mengalami penganiayaan.
Baca Juga: Kasus Pencurian di RS Harapan Bunda Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Sekitar pukul 12.30 WIB, para pelaku akhirnya melepaskan korban. Mereka juga memberikan uang Rp50.000 kepada korban untuk biaya perjalanan pulang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengaku takut pulang karena mendapat ancaman dari para pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026. Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.
Polisi Masih Buru Pelaku Lain
Polresta Banda Aceh masih mencari seorang pria yang polisi duga ikut terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus mendalami rangkaian kejadian dan barang bukti yang mereka amankan.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Kompol Miftahuda.
Polisi juga akan melengkapi berkas perkara sebelum menentukan tahapan hukum berikutnya. Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara sesuai hasil penyidikan.















