Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Pencurian di RS Harapan Bunda Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

20
×

Kasus Pencurian di RS Harapan Bunda Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Polsek Baiturrahman memfasilitasi perdamaian kasus dugaan pencurian di RS Harapan Bunda melalui restorative justice.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH — Polsek Baiturrahman memfasilitasi perdamaian kasus dugaan pencurian di RS Harapan Bunda, Banda Aceh. Kedua pihak menyepakati penyelesaian melalui mekanisme restorative justice pada Selasa (8/9/2026) malam.

Perkara tersebut bermula dari laporan keluarga pasien terkait kehilangan barang berharga. Polisi kemudian mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari membenarkan penyelesaian tersebut. Ia menyebut polisi menjalankan mekanisme restorative justice setelah menerima laporan dugaan pencurian.

“Kami telah melakukan restorative justice terkait laporan kasus pencurian barang berharga milik salah satu keluarga pasien yang terjadi di RS Harapan Bunda,” kata AKP Samandari, Rabu (9/9/2026) pagi.

Kedua Pihak Sepakati Perdamaian

Menurut Samandari, kedua pihak telah menyepakati perdamaian. Mereka kemudian menuangkan kesepakatan tersebut dalam surat perdamaian.

Kedua pihak menandatangani surat tersebut sebagai bentuk kesepakatan bersama. Keluarga pelapor juga mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya masuk ke Polsek Baiturrahman.

“Perdamaian kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan telah ditandatangani. Laporan pengaduan ke Polsek Baiturrahman juga telah dicabut oleh pihak keluarga korban,” ujar Samandari.

Baca Juga: Tersangka Curanmor Kajhu Akui Bobol Dua Rumah Warga

Polsek Baiturrahman berharap penyelesaian tersebut dapat memulihkan keadaan. Polisi juga mendorong kedua pihak menjaga hubungan baik setelah perkara selesai.

“Harapan kami dalam perdamaian kasus pencurian melalui keadilan restoratif adalah memulihkan keadaan korban dan menciptakan keharmonisan sosial tanpa menuntut apa pun di kemudian hari,” kata Samandari.

Berawal dari Kehilangan Barang Keluarga Pasien

Sebelumnya, dugaan pencurian tersebut sempat menjadi perhatian setelah informasinya beredar melalui media sosial. Arabi (47), warga Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, kemudian melapor ke Polsek Baiturrahman.

Arabi melaporkan kehilangan barang milik kakaknya, Wardiana. Ia menyampaikan laporan tersebut pada Kamis (20/8/2026) malam.

Barang yang hilang berupa tas berisi uang tunai sekitar Rp1,5 juta. Tas tersebut juga berisi telepon seluler dan sejumlah surat berharga lainnya.

Keluarga menyebut kehilangan terjadi di kamar VIP Nomor 206 RS Harapan Bunda. Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB pada Kamis (20/8/2026).

Polisi Fasilitasi Penyelesaian Perkara

Saat itu, keluarga pasien tidak hanya melapor kepada polisi. Mereka juga menyampaikan persoalan tersebut kepada media massa.

Langkah tersebut mereka ambil setelah menunggu hampir 20 hari. Keluarga pasien menilai penyelesaian dari pihak rumah sakit belum sesuai harapan mereka.

Perkara kemudian memasuki proses penyelesaian melalui restorative justice. Polsek Baiturrahman mempertemukan kedua pihak hingga mereka mencapai kesepakatan damai.

Dengan kesepakatan tersebut, kedua pihak memilih mengakhiri perkara melalui jalur perdamaian. Penyelesaian itu sekaligus menutup laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan keluarga pasien.