Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua kasus pencurian baru di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Tersangka BH alias Ampor Tear (51) mengakui perbuatannya di dua rumah warga saat penyidik memeriksanya. Pengakuan itu muncul setelah polisi mengembangkan kasus pencurian yang sebelumnya menjerat tersangka.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut. Penyidik menangkap tersangka pada Jumat (28/8/2026) dan langsung mendalami keterlibatannya.
“Aksi pertama terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu, yang diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban saat itu sedang menyapu halaman dan melihat jaket miliknya yang dijemur sudah tidak ada,” kata Iptu Riyan Asriadi.
Kerugian di Rumah Pertama Capai Rp3,2 Juta
Azwar kemudian memeriksa gudang dan mendapati pintunya sudah terbuka. Pelaku menggasak dua pemanas nasi stainless, dua kuali, dan pembakar ikan berbahan kaca dari dalam gudang. Ia juga membawa gerobak sorong, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless, dan dua unit Cosmos.
Azwar mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta akibat aksi tersebut. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Baitussalam.
Tersangka mengaku turut membobol rumah Muhaimil Mubaraq (19) di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, saat pelaku menjebol bagian atas pintu belakang rumah korban.
Kerugian Rumah Kedua Tembus Rp14,4 Juta
Pelaku membawa kabur kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 dan 12 kilogram, serta mesin cuci dari rumah Muhaimil. Ia juga mengambil mesin pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, dan setrika listrik.
Tiga pasang sepatu Converse, satu set sok sepeda motor, kulkas Panasonic, dan Cosmos turut raib dari rumah tersebut. Pelaku bahkan menggondol empat pelek mobil, dua unit AC, dan kipas angin. Muhaimil menaksir kerugiannya mencapai Rp14,4 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, dan setrika. Petugas juga menyita kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas, dan lemari kayu.
Baca Juga: Adu Kecepatan di Lampulo, Dua Pelajar Tabrakan, Satu Tewas
Penyidik masih memburu barang bukti lain yang belum ditemukan. Polisi turut mengembangkan kemungkinan adanya lokasi kejadian perkara lain yang melibatkan tersangka.
Iptu Riyan menyebut penyidik sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini. Tim juga menyita barang bukti dan mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain.
Polisi memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menjerat BH dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi Dalami Kemungkinan TKP Lain
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyatakan penyidik akan mendalami kemungkinan adanya TKP lain. Ia memastikan proses ini berjalan beriringan dengan pengawasan penyidikan.
“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya TKP lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku dan pengawasan penyidikan serta manajemen penyidikan tetap Satreskrim lakukan asistensi,” ucap Kompol Dizha.















