Scroll untuk baca artikel
Opini

Penanganan Bencana Tak Cukup dengan Imbauan, Rakyat Butuh Perlindungan Nyata

279
×

Penanganan Bencana Tak Cukup dengan Imbauan, Rakyat Butuh Perlindungan Nyata

Sebarkan artikel ini

Oleh: Muhammad Yusuf Bombang (Apa Kaoy)
Seniman dan Budayawan Aceh

Pewarta Aceh | Opini – Ada sebuah hadih maja dalam kearifan masyarakat Aceh: “Tutong rumoh deuh taeu asap, tutong hate rakyat payah bak publa.” Artinya, rumah yang terbakar terlihat asapnya, tetapi hati rakyat yang terbakar sulit dipadamkan. Ungkapan ini bukan sekadar warisan tutur, melainkan peringatan tentang penderitaan rakyat dan tanggung jawab pemimpin. Ketika kabut asap menyelimuti Aceh, pesan tersebut kembali relevan: rakyat membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar imbauan.

PENYALUR PERLENGKAPAN OUTBOUND & ADVENTURE EQUIPMENT

Kabut Asap dan Ancaman yang Tak Boleh Diremehkan

Pemberitaan AJNN pada 15 Oktober 2026 menyebutkan bahwa pemantauan satelit mendeteksi sebaran kabut asap di sejumlah wilayah Aceh. Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, Fitriana Nur, menjelaskan bahwa kabut asap memangkas jarak pandang di Sabang hingga tiga kilometer. Di Nagan Raya dan Sabang, jarak pandang berkisar tiga sampai lima kilometer, sedangkan di wilayah pengamatan Stasiun Meteorologi Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, jarak pandang mencapai sekitar tujuh sampai delapan kilometer.

Pemantauan tersebut juga menunjukkan sebaran asap di Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Langsa, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Selatan, dan Simeulue. Angka-angka itu bukan sekadar catatan meteorologi. Di balik penurunan jarak pandang, ada keselamatan pengguna jalan, kesehatan masyarakat, dan kegiatan ekonomi yang menghadapi ancaman nyata.

Bagi pedagang kecil, petani, pengemudi, dan buruh harian, mengurangi aktivitas di luar ruangan bukan perkara mudah. Mereka harus tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, kabut asap bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan kesehatan, keselamatan, dan tanggung jawab pelayanan publik.

Pemerintah memang tidak dapat mengendalikan seluruh keadaan alam. Namun, pemerintah wajib menyiapkan langkah konkret untuk mengurangi dampaknya.

Luka Banjir Bandang Belum Sepenuhnya Pulih

Masyarakat Aceh juga tidak boleh melupakan penderitaan akibat banjir bandang pada akhir 2025. Bencana itu merenggut rumah, harta benda, mata pencaharian, bahkan anggota keluarga sebagian warga. Air memang surut, tetapi penderitaan tidak serta-merta berakhir ketika keadaan kembali terlihat normal dan pemberitaan berganti.

Setiap hujan deras dapat membangkitkan kecemasan bagi warga yang pernah mengalami bencana. Mereka bertanya apakah banjir akan kembali, apakah rumah mereka aman, dan apakah pemerintah telah memperbaiki kesiapsiagaan. Kecemasan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana tidak cukup hanya dengan membangun jalan, jembatan, dan rumah. Pemerintah juga harus memulihkan rasa aman masyarakat.

Ketika kabut asap kembali mengancam, pemerintah semestinya memahami bahwa sebagian warga menghadapi ancaman baru sebelum luka sebelumnya benar-benar sembuh. Pengalaman bencana harus mendorong pemerintah memperkuat pencegahan, memperbaiki koordinasi, dan memastikan perlindungan berjalan efektif.

Jangan sampai setiap bencana melahirkan imbauan baru, sementara pemerintah membiarkan persoalan mendasar tanpa penyelesaian yang memadai.

Imbauan Harus Berubah Menjadi Tindakan

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, telah menyampaikan sepuluh imbauan untuk menghadapi kabut asap. Imbauan tersebut mencakup penghentian pembakaran terbuka, penggunaan masker, pengurangan aktivitas luar ruangan, penjagaan kesehatan, kesiapan fasilitas kesehatan, pengaktifan posko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pemantauan informasi resmi BMKG.

Imbauan itu penting. Namun, masyarakat juga berhak mengajukan pertanyaan mendasar. Apakah warga kurang mampu memperoleh masker yang sesuai? Bagaimana pedagang kecil dan pekerja harian melindungi diri ketika mereka tidak dapat berhenti mencari nafkah? Apakah sekolah memiliki prosedur ketika kualitas udara memburuk? Sudahkah puskesmas dan rumah sakit menyiapkan tenaga, obat-obatan, serta layanan bagi warga terdampak?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menafikan upaya gubernur. Sebaliknya, pertanyaan itu membantu pemerintah memastikan bahwa imbauan tidak berhenti sebagai pesan yang terdengar baik, tetapi benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pemerintah harus bergerak lebih jauh. Petugas perlu memeriksa dan memadamkan titik api dengan cepat. Aparat harus mengawasi jalur rawan, sedangkan instansi kesehatan perlu memprioritaskan kelompok rentan. Sekolah dan tempat kerja juga harus menyiapkan prosedur yang jelas ketika paparan asap membahayakan keselamatan.

Selain itu, pemerintah harus memastikan posko karhutla memiliki petugas, peralatan, jalur komunikasi, dan dukungan logistik yang memadai. Pemerintah juga perlu menyampaikan informasi secara berkala mengenai wilayah terdampak, kondisi jarak pandang, perkembangan penanganan, serta akses pertolongan.

Setiap langkah membutuhkan penanggung jawab, dukungan anggaran yang sesuai, dan evaluasi terbuka. Tanpa pelaksanaan yang terukur, daftar imbauan hanya menjadi dokumen tanpa dampak berarti.

Jangan Bebankan Seluruh Risiko kepada Rakyat

Kemampuan masyarakat menghadapi bencana tidak sama. Orang yang dapat bekerja dari rumah lebih mudah menghindari asap daripada petani, pengemudi, pedagang kaki lima, dan buruh harian. Karena itu, pemerintah harus merancang kebijakan perlindungan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kebutuhan kelompok rentan.

Pemerintah kabupaten dan kota harus mengambil langkah sesuai keadaan wilayah masing-masing. Sementara itu, Pemerintah Aceh perlu mengoordinasikan kebutuhan lintas daerah dan membantu wilayah yang kekurangan sumber daya. Koordinasi tidak boleh berhenti pada rapat atau pernyataan kepada media. Setiap pertemuan harus menghasilkan pembagian tugas, dukungan nyata, dan mekanisme pertolongan yang jelas.

Saya percaya masyarakat Aceh memiliki semangat meuseuraya, yakni gotong royong. Namun, pemerintah tidak boleh menjadikan semangat tersebut sebagai alasan untuk mengurangi tanggung jawabnya. Masyarakat dapat membantu, melaporkan kejadian, dan bekerja bersama petugas. Meski demikian, pemerintah tetap memegang tanggung jawab utama dalam menyediakan perlindungan publik melalui kepemimpinan, sumber daya, dan kebijakan yang berpihak pada keselamatan rakyat.

Jangan Biarkan Hati Rakyat Ikut Terbakar

Pemerintah harus menangani kabut asap melalui langkah darurat sekaligus pencegahan jangka panjang. Pemerintah perlu memetakan kawasan rawan, memperkuat pengawasan penggunaan lahan, menyiapkan personel, dan menindak pelanggaran berdasarkan bukti. Selain itu, pemerintah harus membuka informasi mengenai titik api, tindakan penanganan, dan kendala di lapangan agar masyarakat mengetahui perkembangan yang sebenarnya.

Kita memahami bahwa petugas tidak selalu dapat mengatasi kabut asap dalam satu malam. Cuaca, luas wilayah, akses menuju titik kebakaran, dan keterbatasan sumber daya dapat menghambat penanganan. Namun, berbagai kendala tersebut justru menuntut pemerintah memperjelas kesiapsiagaan dan pembagian tanggung jawab.

Aceh memiliki pengalaman panjang menghadapi bencana. Pengalaman itu seharusnya mengajarkan kita untuk membangun kesiapsiagaan sebelum bahaya datang. Pemerintah harus menggunakan data sebagai dasar keputusan, memperkuat koordinasi antarlembaga, dan memastikan setiap kebijakan menghasilkan perlindungan nyata bagi masyarakat.

Saya ingin mengingatkan kembali hadih maja yang menjadi pangkal tulisan ini: “Tutong rumoh deuh taeu asap, tutong hate rakyat payah bak publa.” Rumah yang terbakar memperlihatkan asap. Petugas dapat mencari sumber api dan memadamkannya, sementara pemerintah serta masyarakat dapat memperbaiki kerusakan. Namun, hati rakyat yang terluka akibat penderitaan dan perasaan tidak terlindungi membutuhkan lebih dari sekadar kata-kata.

Jangan menunggu korban berjatuhan baru pemerintah menyiapkan fasilitas. Jangan menunggu keadaan memburuk baru pejabat membangun koordinasi. Pemerintah boleh menyampaikan imbauan dan peringatan, tetapi pemerintah juga harus menghadirkan perlindungan nyata.

Bagi masyarakat Aceh, menjaga keselamatan rakyat bukan hanya urusan kebijakan. Tanggung jawab itu merupakan bagian dari amanah, kemanusiaan, dan marwah kepemimpinan.

Jangan biarkan rumah terbakar tanpa pertolongan. Lebih-lebih lagi, jangan biarkan hati rakyat ikut terbakar karena pemerintah membiarkan mereka menghadapi bencana seorang diri.

Tentang Penulis: Muhammad Yusuf Bombang (Apa Kaoy) adalah seniman dan budayawan Aceh.