Pewarta Aceh | TAPAK TUAN – Satreskrim Polres Aceh Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pria berinisial KL (46), dua mobil Kia Travello, serta 640 liter solar. Pengungkapan ini berlangsung di Kecamatan Labuhanhaji Barat setelah polisi menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasus ini bermula ketika Tim Unit 2 dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan. Kemudian, tim pimpinan Ipda Agus Mulyadi menghentikan sebuah kendaraan yang mereka curigai mengangkut solar subsidi.
Polisi Temukan Tangki Modifikasi
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bagus Pribadi, menjelaskan temuan mobil Kia Travello dengan tangki minyak modifikasi. Kendaraan tersebut melintas di Jalan Nasional, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat.
Saat pemeriksaan berlangsung, polisi mengetahui bahwa KL baru saja mengisi solar di SPBU PT Fajarna Sabe Labuhanhaji. Setelah itu, petugas menelusuri tujuan pengangkutan BBM tersebut.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar SMAN 3 Banda Aceh
Menurut Bagus, KL mengaku hendak menjual solar itu kepada pihak PT BHS di Aceh Barat Daya. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi penyimpanan BBM.
Polisi Temukan 640 Liter Solar
Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, petugas mendatangi lokasi penyimpanan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di lokasi itu, polisi menemukan 20 jeriken berisi solar dengan perkiraan volume 32 liter per jeriken.
Dengan demikian, total solar yang ditemukan mencapai sekitar 640 liter. Selain itu, petugas mengamankan satu mobil Kia Travello lainnya yang, menurut pengakuan KL, turut mengangkut BBM tersebut.
Polisi membawa KL dan seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat yang sama, penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Barang bukti dalam perkara ini mencakup:
- 20 jeriken berisi sekitar 640 liter solar subsidi.
- Dua unit mobil Kia Travello.
- Dua lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).
- Satu unit telepon genggam.
- Dua kartu MyPertamina.
Polisi Lanjutkan Penyelidikan
Penyidik menyangkakan KL dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dasar hukum tersebut merujuk pada perubahan melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menurutnya, pemerintah menyediakan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.
“Kami berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran,” kata Bagus.
Karena itu, Bagus mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Ia juga meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar petugas dapat menindaklanjutinya.
Hingga berita ini disusun, Polres Aceh Selatan masih menangani perkara tersebut. Sementara itu, penyidik terus memeriksa keterangan dan barang bukti untuk mendalami dugaan penyalahgunaan solar subsidi.[Zulfikar]















