Pewarta Aceh | NAGAN RAYA – Satresnarkoba Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial RN (23), warga Kecamatan Darul Makmur, pada Kamis malam (15/10/2026). Polisi menduga RN terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti seberat 10,18 gram di Gampong Serba Jadi, kecamatan setempat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmad Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Petugas menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan sabu sekitar pukul 17.50 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba bergerak menuju lokasi. Petugas tiba di Gampong Serba Jadi sekitar pukul 19.30 WIB untuk melakukan pemeriksaan.
“Di lokasi tim berhasil mengamankan RN beserta 10,18 gram narkotika dalam plastik klip bening,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit telepon genggam Oppo berwarna toska, tutup botol lampu, dan empat lembar tisu putih.
Polisi juga mengamankan satu pak plastik klip bening, sendok sabu berbahan plastik berwarna hitam, serta satu unit timbangan hitam. Petugas turut membawa dokumen data kendaraan bermotor dan satu unit Honda Scoopy putih bernomor polisi BL 3845 VAQ.
Baca Juga: Edi Kamal Silaturahmi dengan Pengurus PWI Nagan Raya
Setelah penangkapan, petugas membawa RN beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Nagan Raya. Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Rachmad.
Polisi Ajak Masyarakat Berantas Narkoba
Menurut Rachmad, Polres Nagan Raya akan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Pihaknya juga mengajak warga berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan informasi yang relevan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas narkotika. Dengan dukungan warga, polisi berharap dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk membantu kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pintanya.
Dalam perkara ini, RN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut mengikuti hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. RN masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nagan Raya. [Zulfikar]















