Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

ART di Banda Aceh Diduga Curi Emas 12 Mayam, Dijual Rp 75 Juta

41
×

ART di Banda Aceh Diduga Curi Emas 12 Mayam, Dijual Rp 75 Juta

Sebarkan artikel ini
Polisi menahan ART berinisial VRS di Banda Aceh terkait dugaan pencurian gelang emas 12 mayam milik majikannya.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Polisi mengusut dugaan pencurian gelang emas milik warga Banda Aceh yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART). Petugas menahan VRS (45) pada Kamis (22/10/2026) setelah menelusuri rekaman CCTV toko emas di kawasan Pasar Aceh. Perempuan tersebut diduga mengambil gelang emas seberat 12 mayam atau 39,6 gram, kemudian menjualnya seharga Rp 75 juta.

Korban, Bilal Akbar Moebaraq (29), warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, mengalami kerugian sekitar Rp 90,6 juta. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa dugaan pencurian terjadi pada Sabtu (17/10/2026).

PENYALUR PERLENGKAPAN OUTBOUND & ADVENTURE EQUIPMENT

Menurut hasil penyelidikan, VRS mengambil gelang emas berbentuk rantai dari sebuah tas. Tas tersebut tersimpan di dalam lemari ruang tamu rumah majikannya.

Setelah mengambil gelang itu, VRS memasukkannya ke kantong celana sebelah kanan. Kemudian, ia membawa perhiasan tersebut ke rumahnya di Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

CCTV Toko Emas Membantu Mengungkap Kasus

Kasus ini mulai terungkap pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Ade Andriani Fitri, istri korban, hendak memeriksa koleksi perhiasan emasnya.

Namun, Ade mendapati gelang tersebut sudah tidak ada di dalam tas penyimpanan. Ia segera memberi tahu suaminya, lalu mereka mencari perhiasan itu di rumah dan toko milik korban.

Pencarian tersebut tidak membuahkan hasil. Karena itu, Ade mengabarkan kehilangan tersebut kepada sejumlah rekannya untuk memperoleh informasi.

Keesokan harinya, Ade mendatangi sebuah toko emas di kawasan Pasar Aceh. Ia menanyakan apakah seseorang pernah menawarkan gelang dengan ciri-ciri serupa.

Pekerja toko mengonfirmasi bahwa seseorang pernah menawarkan perhiasan tersebut. Setelah itu, Ade meminta rekaman CCTV untuk memastikan identitas orang yang membawanya.

Rekaman CCTV memperlihatkan VRS saat menawarkan gelang emas. Ade mengenali perempuan tersebut sebagai ART yang bekerja di rumahnya.

Polisi Menelusuri Bukti dan Menahan Tersangka

Setelah menerima laporan korban, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung menyelidiki perkara tersebut. Petugas menggali keterangan saksi sekaligus menghubungi sejumlah toko emas.

Selanjutnya, polisi memanggil VRS ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah memeriksa keterangan dan rekaman CCTV, polisi menahan perempuan tersebut sekitar pukul 18.00 WIB pada Kamis (22/10/2026).

Dalam penyelidikan itu, polisi menyita satu unit iPhone berwarna biru. Petugas juga mengambil satu kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) bersaldo Rp 62.486.224 dan selembar surat emas milik korban sebagai barang bukti.

Baca Juga: Polres Aceh Selatan Amankan 640 Liter Solar Subsidi, Satu Pria Diperiksa

Menurut polisi, saldo dalam kartu ATM tersebut merupakan sisa uang hasil penjualan gelang. Sementara itu, VRS diduga menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar utang dan membeli iPhone.

“Uang dari hasil penjualan emas curian dipergunakan untuk membayar utang dan membeli iPhone,” ujar Kompol Dizha.

Setelah memeriksa bukti dan menggelar perkara, penyidik menetapkan VRS sebagai tersangka. Polisi kemudian menempatkan VRS dalam tahanan untuk melanjutkan penyidikan.

Penyidik Melanjutkan Proses Hukum

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas administrasi perkara. Berikutnya, penyidik Polresta Banda Aceh berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk meneruskan perkara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat menjaga barang berharga di rumah. Karena itu, pemilik sebaiknya memeriksa tempat penyimpanan perhiasan secara berkala dan membatasi akses terhadap barang bernilai tinggi.

Meski polisi telah menetapkan VRS sebagai tersangka, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga pengadilan memutus perkara tersebut.