Scroll untuk baca artikel
Banda AcehHukum & Kriminal

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus BBM Subsidi ke Jaksa

40
×

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus BBM Subsidi ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar beserta barang bukti kepada jaksa.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH — Penyidik Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/10/2026). Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk drum dan jeriken berisi bahan bakar. Melalui pelimpahan tahap II ini, perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan.

Kedua tersangka berinisial T. YUN (34) dan T. YUS (32). Keduanya berasal dari Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

PENYALUR PERLENGKAPAN OUTBOUND & ADVENTURE EQUIPMENT

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan proses pelimpahan tersebut. Ia menyebut penyidik melaksanakan tahap II setelah berkas perkara memenuhi ketentuan kelengkapan penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jaksa Zoel Fadlan, S.H., menerima penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dengan demikian, jaksa melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum.

Polisi Serahkan Mobil dan Peralatan Penampungan BBM

Penyidik menyerahkan satu unit mobil KIA Pregio berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH. Mereka juga menyerahkan tiga drum plastik biru dan dua jeriken berisi Bio Solar.

Selain itu, daftar barang bukti mencakup satu mesin pompa oli merek KDK dan empat jeriken kosong. Petugas turut menyerahkan satu selang serta sejumlah kartu dan barcode kendaraan.

Baca Juga: Sopir Dump Truck Diduga Selewengkan Solar Subsidi di Aceh Besar

Penyidik juga menyerahkan telepon genggam POCO M4 Pro berwarna hitam milik tersangka T. YUS. Barang bukti lainnya meliputi tangkapan layar percakapan WhatsApp kedua tersangka serta STNK dan BPKB kendaraan.

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula ketika personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh memantau antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Patroli tersebut berlangsung pada Jumat (28/8/2026).

Berawal dari Pemantauan Antrean SPBU

Saat memantau SPBU Simpang Jam di Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas mencurigai sebuah mobil KIA Travello. Kendaraan bernomor polisi BL 1786 AAH itu menarik perhatian personel yang bertugas.

Petugas mendekati kendaraan dan berbicara dengan pengemudinya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menghentikan kendaraan tersebut di Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, pada Senin (31/8/2026), sekitar pukul 20.30 WIB.

Polisi menemukan Bio Solar dalam tiga drum plastik dan dua jeriken saat memeriksa kendaraan. Petugas juga mengamankan mesin pompa yang diduga berkaitan dengan pemindahan bahan bakar ke wadah penampungan.

Penyidik kemudian memproses perkara berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/14/IX/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 1 September 2026.

Kini, jaksa melanjutkan penanganan perkara ke tahap penuntutan. Namun, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pengadilan akan menentukan kesalahan kedua tersangka melalui proses peradilan. Karena itu, publik tetap perlu menghormati hak mereka sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Catatan redaksi: Sumber awal menyebut angka 600 liter, tetapi belum merinci volume setiap wadah. Redaksi perlu mengonfirmasi total volume tersebut kepada penyidik sebelum mencantumkannya sebagai fakta pasti. Sumber juga menyebut KIA Pregio dalam daftar barang bukti dan KIA Travello dalam kronologi, sehingga jenis kendaraan perlu dikonfirmasi.