Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan SY (40), sopir dump truck yang diduga menjual kembali solar subsidi. Polisi mengungkap kasus tersebut di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Selasa (27/10/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita satu unit Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning dan sejumlah jeriken. Petugas menduga jeriken tersebut berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan kronologi kasus tersebut. Menurutnya, polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sekitar pukul 17.00 WIB, personel Unit III Tipidter mulai menyelidiki informasi tersebut. Saat menyisir kawasan Ujong Blang, petugas melihat sebuah dump truck kuning melintas dan menghentikannya untuk pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jeriken kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” jelas Kompol Miftahuda, Rabu (28/10/2026).
Polisi Telusuri Dugaan Penjualan Solar Subsidi
Petugas kemudian memeriksa SY untuk mengetahui asal dan tujuan BBM tersebut. Dalam pemeriksaan awal, SY mengaku baru menjual solar subsidi kepada seseorang berinisial YD.
Polisi menyebut YD sebagai warga Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro. Berdasarkan keterangan SY, petugas mendatangi rumah YD untuk mencari BBM yang diduga telah diperjualbelikan.
Di rumah tersebut, polisi menemukan delapan jeriken yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi. Namun, petugas tidak menemukan YD saat mendatangi lokasi.
Kasat Reskrim Kompol Miftahuda mengatakan penyidik masih mendalami dugaan transaksi itu. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Polisi Selidiki Dugaan Modus Penjualan Solar
Berdasarkan pemeriksaan awal, SY diduga membeli Bio Solar dari sejumlah SPBU di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Ia kemudian mengumpulkan BBM tersebut di tangki dump truck miliknya.
Polisi menduga SY menggunakan selang untuk mengeluarkan solar dari tangki kendaraan. Setelah itu, SY memindahkan BBM ke jeriken sebelum menjualnya kepada pihak lain.
Baca Juga: BPDP dan BPI Dorong Produktivitas Sawit Subulussalam Minimal 24 Ton/Ha
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita satu unit Mitsubishi Light Truck Dump bernomor polisi BL 9524 L. Polisi juga mengamankan STNK, kunci kendaraan, delapan jeriken yang diduga berisi solar, serta dua jeriken kosong.
Selanjutnya, petugas membawa SY dan barang bukti ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mengumpulkan keterangan tambahan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Terancam Penjara Enam Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Polisi menduga SY melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengubah ketentuan tersebut melalui regulasi Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Jika pengadilan menyatakan SY bersalah, ia terancam penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Ihsanuddin Ajak Pemuda Aceh Perangi Narkoba
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan transaksi solar subsidi itu.
Kompol Miftahuda menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Melalui penanganan kasus ini, kepolisian berupaya menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang berhak.















