Pewarta Aceh | Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh mengevaluasi kinerja dan anggaran hingga September 2026. Kegiatan berlangsung di Tropicolo, Banda Aceh, Rabu (7/10/2026). Kemudian, BBPOM Aceh menggelar konsolidasi dengan pemangku kepentingan agar koordinasi lintas sektor semakin kuat. Langkah ini memastikan program, anggaran, dan pengendalian risiko berjalan efektif, transparan, serta akuntabel.
Evaluasi tidak hanya menilai angka dan laporan administrasi. BBPOM Aceh juga memeriksa apakah setiap program benar-benar berjalan. Hasilnya harus terasa dalam pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar muncul di atas kertas.
Di bidang anggaran, BBPOM Aceh mencatat sejumlah prestasi. Balai ini meraih Peringkat I penilaian laporan keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W). Prestasi itu masuk kategori satuan kerja kecil. BBPOM Aceh juga meraih nilai sempurna 100 pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Balai ini turut menempati Peringkat II satuan kerja dengan implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) terbaik. Daya serap anggaran melampaui target pada Triwulan II, sehingga kegiatan di lapangan berjalan seiring pelaksanaan anggaran.
Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, menekankan bahwa evaluasi tidak berhenti pada angka. Ia menilai kualitas program dan dampaknya bagi masyarakat sama penting. “Evaluasi ini penting untuk melihat sejauh mana program yang sudah kita rencanakan dapat dilaksanakan dengan baik. Bukan hanya dari sisi anggaran, tetapi juga bagaimana kegiatan tersebut benar-benar terlaksana dan mendukung pencapaian kinerja organisasi,” ujar Riyanto.
Riyanto menyebut seluruh capaian itu lahir dari kerja bersama jajarannya. Karena itu, ia meminta timnya terus berbenah. “Capaian yang sudah kita peroleh harus menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan. Kita harus menjaga ketepatan waktu, kepatuhan terhadap ketentuan, serta memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi,” lanjutnya.
Penyebab KLB Keracunan Pangan Belum Terungkap
Evaluasi juga menyoroti indikator sampel Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP). BBPOM Aceh telah menguji tiga sampel dari Kabupaten Bener Meriah dan 10 sampel dari Banda Aceh. Namun, hasil pengujian belum cukup untuk menentukan penyebab KLB tersebut.
Temuan itu mendorong petugas bertumpu pada data saat menangani kasus dan menindaklanjutinya. Tim juga meninjau tindak lanjut manajemen risiko. Mereka memeriksa kertas kerja, dokumen tindak lanjut, dan daftar risiko beserta atribut pengendaliannya.
Pada Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Semester II, BBPOM Aceh sudah merencanakan dan menjalankan sejumlah mitigasi. Namun, balai ini merekomendasikan evaluasi ulang atas efektivitasnya. BBPOM Aceh juga meminta setiap indikator dan target mitigasi terukur jelas.
Konsolidasi dengan Pemangku Kepentingan
Setelah evaluasi, BBPOM Aceh menggelar konsolidasi bersama para pemangku kepentingan. Forum ini memperkuat komunikasi serta membangun kolaborasi pengawasan obat dan makanan. Pembinaan pelaku usaha juga menjadi bahasan.
Peserta datang dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Aceh. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN) Cabang Aceh juga hadir. Perwakilan DPMPTSP Kota Banda Aceh, pelaku usaha, perusahaan, BUMG, dan wartawan turut hadir.
Baca Juga: BBPOM Aceh Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan PSAT
Riyanto menegaskan bahwa satu lembaga tidak bisa menangani pengawasan obat dan makanan sendirian. “Perizinan dan pengawasan obat dan makanan bukanlah tugas yang dapat dilaksanakan oleh satu institusi saja. Kompleksitas permasalahan di lapangan menuntut adanya keterlibatan dan kerja sama lintas sektor,” ujar Riyanto.
Menurut Riyanto, pemangku kepentingan adalah mitra strategis. Mereka membantu membangun ekosistem obat dan makanan yang aman, bermutu, dan berdaya saing.
Panduan Izin Edar bagi UMKM
Ketua Tim Sertifikasi BBPOM Aceh, Muhibuddin, memaparkan registrasi pangan olahan. Ia menjelaskan jalur perizinan yang harus pelaku usaha pahami sebelum memasarkan produk. Industri rumah tangga dapat mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Namun, pangan olahan berkriteria tertentu wajib mengantongi Nomor Izin Edar (NIE) BPOM berawalan MD atau ML.
“Pelaku usaha tidak perlu takut untuk memulai dan mengembangkan usahanya. Yang penting adalah memahami jenis produk, persyaratan, serta jalur perizinan yang sesuai. BBPOM Aceh berkomitmen untuk terus mendampingi UMKM agar mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu dan berdaya saing,” jelas Muhibuddin.
Muhibuddin juga merinci tahapan pengurusan izin edar. Pelaku usaha memulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu memenuhi persyaratan sarana produksi. Setelah itu, mereka mengajukan izin edar produk. Petugas mengaudit sarana bila perlu.
Pangan olahan dalam kemasan eceran wajib mengantongi izin edar. Kewajiban itu juga berlaku bagi pangan fortifikasi, pangan berstandar SNI wajib, dan pangan program pemerintah. Pangan uji pasar dan bahan tambahan pangan termasuk di dalamnya.
Namun, pangan bermasa simpan kurang dari tujuh hari tidak wajib berizin edar BPOM. Pangan impor dalam jumlah kecil juga masuk kategori itu. Pangan untuk bahan baku lanjutan pun sama.
BBPOM Aceh menyediakan coaching clinic, sampling, pengujian, dan pendampingan registrasi. Pelaku usaha mikro dan kecil mendapat pendampingan tanpa biaya (Rp0), asalkan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Dukungan ini membantu UMKM meraih legalitas sekaligus memahami pentingnya keamanan dan mutu.
Pelaku Usaha Rasakan Dampaknya
Irma, pelaku UMKM Keumamah Cutkak, mengaku merasakan manfaat legalitas produk. “Alhamdulillah, setelah mendapatkan izin edar, media sosial kami semakin ramai dan omzet per bulan juga sudah meningkat,” ujar Irma.
Tansri, pemilik Rumah Garam Aceh, berbagi tantangan mengembangkan garam sambil memberdayakan petani garam. “Kami tidak ingin putus asa. Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak agar pemberdayaan petani garam bisa berjalan dan produk yang dihasilkan dapat memenuhi persyaratan serta memiliki daya saing,” kata Tansri.
DPMPTSP Kota Banda Aceh berkomitmen mempermudah pengurusan legalitas usaha, termasuk NIB. BSPJI Aceh mendukung UMKM lewat standardisasi, misalnya penerapan SNI untuk air mineral dan garam. Lembaga itu juga menyiapkan bantuan peralatan, bahan pascaproduksi, pelatihan, serta pendampingan sertifikasi.
Perwakilan BPJPH menjelaskan regulasi dan mekanisme sertifikasi halal. Sertifikasi itu menambah kepercayaan konsumen terhadap produk. Karena itu, perizinan, mutu produk, standardisasi, dan sertifikasi halal harus berjalan beriringan.
Pengawasan Pangan Program MBG
Konsolidasi juga membahas koordinasi BBPOM Aceh dengan BGN. Kedua pihak ingin memastikan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) aman dan bermutu. BBPOM Aceh berencana mengunjungi dan menguji sejumlah lokasi pelaksana MBG agar makanan layak bagi penerima manfaat.
Riyanto berharap kolaborasi ini membawa dampak nyata. “Kita ingin kolaborasi ini memberikan dampak nyata. Pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam memperoleh informasi dan pendampingan, produk yang dihasilkan semakin aman dan bermutu, serta masyarakat mendapatkan perlindungan yang lebih baik,” ujar Riyanto.
BBPOM Aceh optimistis sinergi ini memperkuat pengawasan obat dan makanan. Balai ini juga berharap UMKM Aceh semakin siap naik kelas, sehingga masyarakat terlindung dari produk yang tidak aman.















