Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNagan Raya

Polisi Tangkap Pria 26 Tahun di Nagan Raya, Sita 2,89 Gram Sabu

74
×

Polisi Tangkap Pria 26 Tahun di Nagan Raya, Sita 2,89 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu 2,89 gram yang disita Satresnarkoba Polres Nagan Raya dari ZF (26) di Kecamatan Kuala.

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Tangkap Pemilik Sabu di Kuala

Pewarta Aceh | NAGAN RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial ZF (26) di Desa Gunong Reubo, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (7/10/2026) dini hari. Polisi menduga ZF menyalahgunakan sabu. Penangkapan berawal dari laporan warga.

Tim Opsnal bergerak sekitar pukul 03.52 WIB. Mereka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan itu. Petugas langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan.

PENYALUR PERLENGKAPAN OUTBOUND & ADVENTURE EQUIPMENT

ZF merupakan warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala. Petugas mengamankannya di tempat kejadian tanpa perlawanan berarti.

Barang Bukti yang Disita

Polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,89 gram. Pelaku membungkusnya dengan plastik klip bening. Kemudian ia menyimpannya di dalam kotak rokok Sampoerna.

Petugas juga menyita sejumlah barang lain. Barang itu meliputi satu unit ponsel Android Redmi hitam dan satu kaca pirex. Polisi turut mengamankan uang tunai Rp1.198.000.

Satu unit sepeda motor Honda CRF ikut disita. Warnanya hitam kombinasi kuning. Kendaraan itu tidak memiliki nomor polisi.

Proses Hukum Berjalan

Usai pemeriksaan awal, polisi membawa ZF dan seluruh barang bukti ke Mapolres Nagan Raya. Penyidik akan memeriksanya lebih lanjut. Proses penyidikan masih berjalan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menyampaikan keterangan melalui Kasatresnarkoba AKP Rachmad Mulyadi, S.H. Ia menjelaskan bahwa informasi warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Personel kemudian mengecek langsung ke lokasi.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Aceh Amankan 8 Orang dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Penyidik menjerat ZF dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menyiapkan ketentuan pidana lain sesuai peraturan yang berlaku. Status ZF masih terduga pelaku.

Polisi mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan. Warga dapat melapor kepada kepolisian jika mengetahui dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka.

“Polres Nagan Raya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata AKP Rachmad Mulyadi, Kasatresnarkoba Polres Nagan Raya.[Zulfikar]