Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dan DPRA menyepakati KUA-PPAS Aceh 2027, Kamis (8/10/2026). Kesepakatan berlangsung melalui rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. Plt Sekda Aceh Taufik mewakili Gubernur Aceh dalam agenda tersebut.
Taufik menandatangani berita acara persetujuan bersama bersama pimpinan DPRA. Penandatanganan itu menjadi bagian dari tahapan penyusunan APBA Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad atau Yah Fud. Pemerintah Aceh dan DPRA kemudian melanjutkan tahapan pembahasan anggaran sesuai agenda persidangan.
KUA-PPAS Jadi Dasar Penyusunan RAPBA
KUA-PPAS memuat arah kebijakan umum anggaran Aceh untuk 2027. Dokumen itu juga menetapkan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh dan DPRA menyusun RAPBA 2027. Kedua lembaga akan menggunakan dokumen itu sebagai acuan dalam pembahasan anggaran.
Baca Juga: Wagub Aceh Dek Fadh Temui Yusril di Jakarta, Bahas Agenda Aceh
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan APBA. Pemerintah Aceh dan DPRA perlu menyelaraskan program dengan arah kebijakan anggaran yang telah disepakati.
DPRA Masuki Masa Persidangan III
Paripurna tersebut juga menandai penutupan Masa Persidangan II DPRA Tahun 2026. Agenda berikutnya mencakup pembukaan Masa Persidangan III DPRA Tahun 2026.
Memasuki masa persidangan baru, DPRA akan melanjutkan sejumlah agenda kedewanan. Salah satu agenda penting ialah pembahasan anggaran Aceh untuk Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan sebelum pembahasan RAPBA berlanjut. Proses tersebut akan menentukan arah pembiayaan berbagai program Pemerintah Aceh pada 2027.















