Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNagan Raya

Tim Gabungan Polda Aceh Amankan 8 Orang dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

114
×

Tim Gabungan Polda Aceh Amankan 8 Orang dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Polda Aceh mengamankan delapan orang dan dua excavator di Beutong, Nagan Raya.

Pewarta Aceh | NAGAN RAYA – Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya menangkap delapan orang. Polisi juga mengamankan dua excavator dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal. Petugas melakukan penindakan di Gampong Karyan, Kecamatan Beutong, Kamis malam, 1 Oktober 2026.

Tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian, petugas tiba di tempat kejadian perkara sekitar pukul 02.10 WIB.

PENYALUR PERLENGKAPAN OUTBOUND & ADVENTURE EQUIPMENT

Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi memimpin langsung operasi tersebut. Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq turut mendampingi penindakan di lapangan.

Tim tersebut melibatkan personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh. Satreskrim Polres Nagan Raya juga ikut dalam operasi tersebut.

Polisi Temukan Dua Excavator

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk yang menjadi tempat tinggal pekerja. Polisi juga menemukan dua excavator merek Zoomlion di area tambang.

Selain itu, petugas menemukan satu alat penyaring emas atau asbuk. Delapan orang berada di sekitar lokasi saat polisi melakukan penindakan.

Petugas kemudian membawa sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas tambang. Barang tersebut meliputi buku catatan hasil emas dan dua alat penyaring indang.

Baca Juga: Kapolres Nagan Raya Pimpin Sertijab Dua Kapolsek

Polisi juga mengamankan tiga ambal penyaring emas. Petugas turut membawa dokumentasi titik koordinat dan sejumlah telepon seluler.

Sekitar pukul 04.00 WIB, tim membawa delapan orang tersebut ke Polres Nagan Raya. Penyidik kemudian memeriksa mereka untuk mengembangkan kasus tersebut.

Penyidik Dalami Legalitas Tambang

Kapolres Nagan Raya menjelaskan bahwa delapan orang memiliki peran berbeda. Mereka bekerja sebagai operator alat berat, bagian asbuk, dan kernet.

Kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mendalami aktivitas pertambangan tersebut. Satreskrim Polres Nagan Raya ikut membantu proses penyelidikan.

Penyidik juga memeriksa legalitas kegiatan pertambangan di lokasi. Selain itu, mereka menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap rangkaian kegiatan tersebut.

Penindakan itu juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah tambang tanpa izin. Polisi menyatakan langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Semua tersangka sudah diamankan dan selanjutnya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. [Zulfikar]