Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

45
×

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

Sebarkan artikel ini
Polresta Banda Aceh menetapkan pria 32 tahun sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap anak.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menetapkan MA (32) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Pria asal Kecamatan Ulee Kareng itu menyerahkan diri pada Jumat, 21 Agustus 2026. Polisi menangani perkara setelah ibu korban melapor.

Korban berusia tiga tahun dan tinggal di Kecamatan Banda Raya. Dugaan peristiwa terjadi pada 7 April 2026. Lokasinya berada di sebuah toko emas kawasan Desa Mibo, Banda Raya.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Polisi Menindaklanjuti Laporan Ibu Korban

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan perkembangan perkara. Polisi menerima laporan tersebut pada Rabu, 8 April 2026.

“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang disampaikan ibu korban,” ujarnya.

Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada sang ibu. Kemudian, ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan ke bidan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lecet. Setelah itu, ibu korban menanyakan kondisi tersebut kepada anaknya.

Baca Juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pria Aceh Besar Terkait Sodomi Anak

Penyidik Dalami Keterangan Korban

Keterangan korban kemudian membantu penyidik mendalami perkara. Polisi selanjutnya menyelidiki dugaan keterlibatan MA.

Dalam perkembangan penyidikan, MA datang ke Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia menyerahkan diri pada Jumat sekitar pukul 16.00 WIB.

Awalnya, penyidik memeriksa MA sebagai saksi. Setelah itu, penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukumnya.

“Setelah penyidik melakukan gelar perkara, MA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Polisi Lengkapi Proses Penyidikan

Setelah menetapkan MA sebagai tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Selain itu, penyidik melakukan observasi dan mengumpulkan alat bukti. Tim juga melengkapi administrasi perkara untuk kebutuhan penyidikan.

Berikutnya, polisi berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Langkah tersebut membantu penyidik melengkapi berkas perkara.

“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU,” tegas Dizha.

Polresta Banda Aceh menjalankan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum. Polisi juga menerapkan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Ketentuan itu mengubah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Karena itu, penyidik memastikan seluruh proses berjalan secara profesional.