Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap Pria Aceh Besar Terkait Sodomi Anak

31
×

Polresta Banda Aceh Tangkap Pria Aceh Besar Terkait Sodomi Anak

Sebarkan artikel ini
Personel Unit PPA Polresta Banda Aceh mengamankan terduga pelaku sodomi anak di Aceh Besar.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menangkap QZ (41), warga Aceh Besar, atas dugaan sodomi berulang terhadap anak berusia empat tahun. Penangkapan berlangsung di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, pada Kamis (20/8/2026) siang. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan terduga pelaku. Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan kecurigaannya atas perubahan perilaku sang anak.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Ibu korban pertama kali menaruh curiga pada Minggu (30/11/2025) malam. Ia lantas menanyakan langsung kondisi anaknya sekitar pukul 21.00 WIB.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Menurut Dizha, korban mengaku kepada ibunya bahwa ia mengalami tindakan pencabulan berulang dari terlapor.

Laporan Resmi dan Penyelidikan

Ibu korban resmi melapor ke polisi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh. Petugas SPKT mencatat laporan tersebut pada 11 Desember 2025. Dugaan tindak pidana terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini secara menyeluruh.

“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Dizha.

Penyidik akhirnya mengantongi informasi keberadaan terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB. Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan QZ tanpa perlawanan berarti. Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Penipuan Top Up DANA di Delapan Konter Banda Aceh Terungkap

Proses Hukum Berlanjut

Penyidik kini memperdalam proses penyidikan guna melengkapi alat bukti. Penyidik menempuh sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan ahli.

Dizha menegaskan, polisi telah mengamankan terduga pelaku dan penyidik terus bekerja melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh.

Penyidik turut menggelar perkara sebagai bagian dari prosedur penanganan kasus kekerasan seksual anak. Polisi juga menjalin koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum.

Dizha memastikan penyidik akan terus melanjutkan penyidikan, berkoordinasi dengan JPU, dan melengkapi berkas perkara. Ia menegaskan pihaknya menangani perkara sesuai ketentuan hukum dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan orang tua terhadap perubahan perilaku anak. Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.