Pewarta Aceh | BANDA ACEH — Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA (24). Polisi menduga warga Darussalam, Aceh Besar, itu menipu sejumlah pemilik konter. AA menjalankan modus top up DANA tanpa membayar transaksi.
Polisi menangkap AA pada Selasa (18/8/2026) dini hari. Sebelumnya, sejumlah pemilik konter melaporkan kerugian kepada polisi. Tim kemudian menelusuri identitas dan keberadaan AA.
Pelaku Datangi Sejumlah Konter
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan modus AA. Menurut dia, pelaku mendatangi konter dan meminta pemilik mengisi saldo DANA.
Kemudian, AA meminta korban mengirim saldo ke akun DANA atau rekening SeaBank. Korban mengikuti permintaan tersebut sesuai nominal yang pelaku minta.
Setelah korban mengirim saldo, AA langsung meninggalkan konter. Pelaku lalu pergi menggunakan sepeda motor tanpa membayar transaksi.
“Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” kata Kompol Dizha.
Polisi mencatat delapan konter yang mengalami kejadian serupa. Lokasinya tersebar di sejumlah kawasan Kota Banda Aceh.
Tim menemukan laporan dari Lingke, Alue Naga, Simpang Kajhu, dan Lamcot. Selain itu, polisi menelusuri laporan dari Peunayong, Lamdingin, Ulee Kareng, serta Lambhuk.
Polisi Cari Keberadaan AA
Kompol Dizha mengatakan AA berpindah lokasi ketika menjalankan aksinya. Karena itu, polisi terus mencari kemungkinan adanya korban lain.
“Terduga AA telah melakukan aksi kejahatannya dengan cara petualangan berpindah lokasi,” ujar Dizha.
Sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut bersama laporan pemilik konter.
Berdasarkan informasi itu, tim mencari identitas dan keberadaan AA. Akhirnya, polisi mendapat informasi tentang keberadaan AA di sebuah warung kopi.
Petugas kemudian mendatangi Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Di sana, tim menemukan AA dan langsung menangkapnya.
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan terduga AA sedang berada di salah satu warkop di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar,” kata Kompol Dizha.
Setelah itu, polisi membawa AA ke Mapolresta Banda Aceh. Petugas turut menyita satu unit telepon seluler merek Realme.
Polisi Dalami Penggunaan Uang
Kini, penyidik mendalami penggunaan uang hasil penipuan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga AA memakai uang itu untuk judi online.
Selain itu, penyidik menduga AA membeli narkotika jenis sabu dengan uang tersebut. Tim masih menelusuri seluruh rangkaian perkara.
“Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku menggunakannya untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkap Dizha.
Untuk proses hukum, polisi menerapkan Pasal 492 KUHP kepada AA. Penyidik mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut memuat ancaman penjara paling lama empat tahun. Selain hukuman penjara, pelaku juga menghadapi denda paling banyak kategori V.
Sampai saat ini, polisi masih melengkapi pemeriksaan perkara tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara ini,” pungkas Kompol Dizha.















