Scroll untuk baca artikel
AcehPemerintah

Jubir Pemerintah Aceh Sebut Kepemimpinan Mualem-Dek Fadh Berjalan Baik

42
×

Jubir Pemerintah Aceh Sebut Kepemimpinan Mualem-Dek Fadh Berjalan Baik

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi memberikan keterangan terkait kepemimpinan Gubernur Mualem dan Wagub Dek Fadh.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menyampaikan kepemimpinan Aceh berjalan baik. Ia menyebut kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) berjalan sesuai aturan hukum. Nurlis menyampaikan hal ini di Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026). Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik atas pembagian tugas kedua pemimpin Aceh.

“Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nurlis.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Nurlis menjelaskan Gubernur Mualem membagi tugas dengan baik kepada Wagub Dek Fadh. Ia menyebut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto turut menyampaikan penilaian serupa.

“Penilaian seperti itu juga disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto,” kata Nurlis.

Dasar Hukum Pembagian Tugas

Nurlis menerangkan Gubernur Mualem dan Wagub Dek Fadh wajib mengikuti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Keduanya juga wajib menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Nurlis menyebut Gubernur dan Wagub selalu berkoordinasi dalam memimpin Aceh. Ia mencontohkan, gubernur meminta wagub mewakilinya saat berhalangan hadir.

“Misalnya, ketika gubernur berhalangan maka beliau meminta wagub mewakilinya,” kata Nurlis.

Nurlis menyampaikan tugas gubernur sangat banyak dan kerap bersamaan waktu di lokasi berbeda. Pembagian tugas menjadi solusi wajar sesuai mekanisme undang-undang.

“Itu hal yang biasa, sering terjadi, dan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” kata Nurlis.

Baca Juga: Penyalahgunaan BBM Subsidi Aceh Rugikan Negara Rp1 Triliun

Contoh Peran Wagub

Nurlis memberi beberapa contoh peran Wagub Dek Fadh belakangan ini. Wagub Dek Fadh mengikuti rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh bersama Kemenko Polkam.

Wagub Dek Fadh juga memimpin Upacara Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026. Ia turut menghadiri Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026.

Wagub Dek Fadh sempat turun langsung menenangkan massa saat terjadi kekisruhan. Nurlis menyebut tindakan itu bagian dari peran wagub membantu tugas gubernur.

“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Nurlis.

Aturan Otomatis Saat Gubernur Berhalangan

Nurlis menyebut undang-undang sudah mengatur berbagai skenario untuk pemerintah daerah. Ia menyebut pembuat undang-undang sudah memikirkan pelbagai kemungkinan yang bisa muncul, termasuk pada Pemerintah Aceh.

Nurlis merujuk Pasal 65 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu mengatur wagub otomatis melaksanakan tugas dan wewenang gubernur saat gubernur berhalangan sementara.

“Jika gubernur berhalangan sementara, maka Wakil Gubernur yang akan melaksanakan tugas dan wewenang gubernur. Jadi berjalan secara otomatis,” kata Nurlis.

Nurlis menilai pelaksanaan tugas harian wagub saat gubernur berhalangan merupakan hal lumrah. Ia menyebut kondisi itu sesuai fungsi wakil gubernur dalam sistem pemerintahan.

Imbauan Tak Politisasi Isu

Nurlis meminta publik tidak menjadikan pembagian tugas gubernur dan wagub sebagai isu politik. Ia mengingatkan agar isu itu tidak dimanfaatkan untuk adu domba maupun disinformasi.

“Sampai membuat flyer hoaks segala, tidak baik melakukan hal demikian. Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Nurlis.