Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Polisi menangkap AR (29), warga Lampaya, Lhoknga, Aceh Besar. Ia diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya.
Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap AR pada Jumat, 4 September 2026. Polisi mengamankannya sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Aceh Besar.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan kronologi perkara tersebut. Polisi bergerak setelah menerima laporan dugaan penggelapan kendaraan bermotor.
Korban dalam perkara ini ialah Rizki Putri Fransisca (36). Warga Seutui, Baiturrahman, Banda Aceh itu kehilangan Honda Scoopy merah dove.
Motor tersebut memiliki nomor polisi BL 6323 AAS. Korban melaporkan kasus itu ke SPKT Polresta Banda Aceh pada 25 Juli 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/649/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Pinjam Motor dengan Alasan Ambil Paket
Kasus bermula ketika korban bertemu AR di kawasan Beurawe. Keduanya merupakan teman dekat dan sempat minum kopi bersama.
Sekitar pukul 14.30 WIB, AR kemudian meminjam sepeda motor korban. Ia mengaku hendak mengambil sebuah paket.
Korban memberikan Honda Scoopy tersebut kepada AR. Namun, AR tidak kunjung kembali ke warung kopi.
Korban lalu menghubungi AR untuk menanyakan keberadaan motornya. Sekitar pukul 17.00 WIB, AR kembali tanpa membawa kendaraan tersebut.
AR kemudian mengaku motor korban mengalami kerusakan. Ia menyebut kendaraan itu berada di sebuah bengkel.
Korban meminta AR mengantarnya ke bengkel. Namun, AR justru meninggalkan korban di kawasan Lampeuneurut, Darul Imarah, Aceh Besar.
Setelah itu, korban berulang kali menanyakan keberadaan motornya. AR disebut terus menghindari pertanyaan tersebut.
Korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi. Kerugian korban mencapai sekitar Rp18 juta.
Polisi Telusuri Keberadaan Pelaku
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Tim Opsnal Ranmor mengumpulkan informasi mengenai keberadaan AR.
“Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Beuraden, Kabupaten Aceh Besar,” kata Dizha.
Tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut. Polisi kemudian mengamankan AR tanpa menyebut adanya perlawanan.
Baca Juga: Sebelum Hilang dari Ingatan, Aceh Perlu Menceritakan Sejarahnya Sendiri Melalui Film
Saat menjalani pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa motor korban telah digadaikan.
AR menggadaikan Honda Scoopy tersebut di wilayah Blang Bintang. Nilai gadai kendaraan mencapai Rp6 juta.
Polisi Amankan Motor dan Penerima Gadai
Tim Opsnal kemudian menelusuri pihak yang menerima gadai. Polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penerima gadai.
Penerima gadai diketahui tinggal di Desa Empe Bata, Blang Bintang, Aceh Besar. Tim kemudian mendatangi lokasi tersebut.
Polisi mengamankan penerima gadai beserta Honda Scoopy milik korban. Kendaraan itu memiliki nomor polisi BL 6323 AAS.
Petugas kemudian membawa AR dan penerima gadai ke Polresta Banda Aceh. Polisi turut mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.
Penyidik kini melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.















