Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan di SMA Negeri 3 Banda Aceh dari penyelidikan ke penyidikan. Kuasa hukum korban, Hermanto, menyambut langkah itu setelah menerima pemberitahuan resmi pada Selasa (6/10/2026). Ia pun mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani laporan kliennya.
Laporan perkara ini tercatat dengan Nomor LP/B/736/IX/2026/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Pelapor mengajukannya pada 21 September 2026. Sejak itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangani kasus tersebut.
Dua Surat Resmi dari Satreskrim
Unit PPA mengirimkan dua surat kepada kuasa hukum korban. Surat pertama berisi pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, Nomor B/877/X/RES.1.25/2026/Satreskrim. Surat kedua berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Nomor B/SPDP/192/X/RES.1.25/2026/Satreskrim.
Baca Juga: Tim Gabungan Polda Aceh Amankan 8 Orang dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
“Kami mengapresiasi respons cepat dan keseriusan Polresta Banda Aceh dalam menangani laporan klien kami. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional,” kata Hermanto, kuasa hukum korban, Rabu (7/10/2026).
Harapan pada Proses Penyidikan
Kini penyidikan sudah berjalan, sehingga kuasa hukum berharap penyidik segera menjalankan tahapan hukum sesuai ketentuan. Langkah itu bertujuan mengungkap peristiwa yang dilaporkan secara terang. Namun, jika bukti cukup, mereka meminta penyidik menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga korban mendapatkan kepastian dan keadilan,” ujar Hermanto.
Tim kuasa hukum terdiri atas empat orang. Mereka adalah Fadjri, Hermanto, Murtadha, dan Astrid Miranti. Setelah itu, tim berjanji terus berkoordinasi dengan penyidik karena ingin mengawal proses hukum sampai tuntas.















