Polisi Temukan 600 Liter Bio Solar dalam Mobil
Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Polisi mengamankan 600 liter Bio Solar subsidi di Banda Aceh. Petugas menemukan BBM tersebut dalam mobil Kia Travello. Penindakan berlangsung di Blang Oi, Meuraxa, Senin (31/8/2026).
Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan kendaraan sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi juga mengamankan dua orang terkait dugaan pengangkutan BBM tersebut.
Keduanya berinisial T.YUN (34) dan T.YUS (32). Keduanya tercatat sebagai warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan temuan tersebut. Polisi menemukan tiga drum dan dua jeriken berisi Bio Solar.
“Petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar,” ujar Miftahuda.
Petugas juga menyita satu mesin pompa dari kendaraan tersebut. Polisi menduga alat itu berkaitan dengan pemindahan BBM.
Polisi Telusuri Dugaan Pengangkutan BBM
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli personel Tipidter. Petugas menyisir sejumlah SPBU di Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026).
Patroli berlangsung saat terjadi kelangkaan BBM subsidi. Antrean panjang juga terlihat di sejumlah SPBU wilayah Banda Aceh.
Petugas kemudian melihat Kia Travello di SPBU Simpang Jam. Lokasinya berada di Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman.
Polisi selanjutnya berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan tersebut. Petugas juga memperoleh nomor kontak yang bersangkutan.
Sehari kemudian, seseorang yang mengaku sebagai kakak pengemudi menghubungi petugas. Ia menawarkan sekitar satu ton Bio Solar subsidi.
Menurut informasi tersebut, BBM itu sebelumnya tersimpan di rumah. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
Baca Juga: Plt Sekda Aceh dan KPIA Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran
Dua Orang Diamankan untuk Pemeriksaan
Pada Senin malam, polisi mendapati pengiriman BBM ke Blang Oi. Pengiriman itu menggunakan Kia Travello bernomor polisi BL 1786 AAH.
Personel Tipidter kemudian memeriksa kendaraan saat tiba di lokasi. Petugas menemukan tiga drum dan dua jeriken berisi Bio Solar.
Polisi selanjutnya membawa dua orang tersebut ke Mapolresta Banda Aceh. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak.
Petugas juga menelusuri asal dan peruntukan BBM tersebut. Penyidik akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Miftahuda mengatakan penyidik masih melengkapi proses penyidikan. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga.
“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan,” jelas Miftahuda.
Penyidik kemudian akan melakukan gelar perkara. Polisi akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Sita Kendaraan dan Barang Bukti
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu Kia Travello. Kendaraan itu berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH.
Polisi juga menyita tiga drum biru berisi Bio Solar subsidi. Dua jeriken putih berisi BBM serupa turut masuk dalam daftar barang bukti.
Selain itu, petugas mengamankan satu mesin pompa. Seluruh barang bukti kini berada dalam penanganan penyidik.
Polisi menyebut dugaan penyalahgunaan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001. Ketentuan itu telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Aturan juga mencakup penyediaan dan pendistribusian BBM yang mendapat penugasan pemerintah.
Penyidik masih mendalami perkara sebelum menentukan proses hukum berikutnya. Status dan peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.















