Pewarta Aceh | ACEH BESAR – Polisi menyerahkan NZ (26), tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan di Bukit Lamreh. Penyidik menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Kamis (13/8/2026). Penyerahan berlangsung setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menjerat NZ.
Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti
Pelimpahan tahap II berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar. Petugas kepolisian mengawal proses penyerahan tersebut.
Polisi menyerahkan anting-anting emas, iPhone hitam, dan sepeda motor Honda 150 CC. Sepeda motor tersebut memiliki nomor polisi BL 4607 LJB.
NZ menghadapi sangkaan berdasarkan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho menyampaikan penjelasan melalui Kapolsek Mesjid Raya. AKP Mahdi Ashadi mengatakan proses penyidikan kini memasuki tahap akhir.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti menjadi bagian akhir proses penyidikan,” kata AKP Mahdi Ashadi.
Kewenangan penanganan perkara kini beralih kepada jaksa penuntut umum. Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.
Kasus Berawal dari Laporan Wisatawan
Kasus tersebut mencuat setelah aksi pemerasan meresahkan pengunjung Bukit Lamreh. Lokasi itu menjadi salah satu tujuan wisata di Aceh Besar.
Polisi menangkap NZ setelah menerima laporan masyarakat. Penangkapan berlangsung setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan NZ. Polisi menangkapnya di rumah tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang itu diduga berkaitan dengan pemerasan terhadap seorang mahasiswi.
Korban sebelumnya mendapat permintaan uang sebesar Rp3 juta. Karena tidak memiliki uang, korban menyerahkan anting-anting sebagai jaminan.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Korban kemudian berencana mengambil kembali barang jaminan tersebut. Polisi memanfaatkan momen itu untuk melakukan penyamaran atau undercover.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan salah satu terduga pelaku. Polisi juga menyita barang bukti dan satu unit sepeda motor.
Dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Penyidik sempat mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar segera melapor saat mengalami tindak pidana. Laporan cepat membantu polisi melakukan penanganan sesuai prosedur hukum.
Polisi juga menyatakan komitmennya menjaga keamanan kawasan wisata. Penegakan hukum diharapkan memberi rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat.















