Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNagan Raya

Polisi Nagan Raya Bekuk Pengedar Sabu 28,82 Gram di Darul Makmur

54
×

Polisi Nagan Raya Bekuk Pengedar Sabu 28,82 Gram di Darul Makmur

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan terduga pelaku dan barang bukti 28,82 gram sabu di Darul Makmur, Nagan Raya.

Polisi Bekuk Pria Bawa Sabu di Darul Makmur

Pewarta Aceh | NAGAN RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial M (32) di Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Rabu (23/9/2026). Petugas menyita 28,82 gram sabu dari tas ransel milik pelaku. Penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah warga.

Tim Opsnal Satresnarkoba menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian menyelidiki lokasi dan memastikan keberadaan terduga pelaku di dalam rumah. Mereka mengetuk pintu, namun tidak mendapat respons dari dalam.

PENYALUR PERLENGKAPAN OUTBOUND & ADVENTURE EQUIPMENT

Petugas lantas melihat pelaku menenteng tas ransel hitam sambil berupaya kabur lewat pintu belakang. Tim Opsnal segera mengejar dan menangkap pria tersebut di tempat. Mereka juga menyita tas yang dibawanya sebagai barang bukti.

Barang Bukti Disaksikan Perangkat Desa

Petugas membuka tas tersebut sambil menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi. Pemeriksaan itu mengungkap lima paket sabu dengan berat bruto 29,56 gram. Berat netto barang haram tersebut mencapai 28,82 gram.

Baca Juga: PWI Nagan Raya Minta Bupati Tegaskan OPD Terbuka ke Media

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung dari lokasi. Mereka mengamankan plastik bening berbagai ukuran, timbangan digital warna silver, dan uang tunai Rp400.000. Selain itu, petugas juga menemukan kaleng bekas Fruit Cocktail, kantong kain merah, serta tas ransel hitam milik pelaku.

Polisi membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Nagan Raya. Penyidik kini menjalankan proses hukum lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Nagan Raya Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmad Mulyadi, S.H., menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian. Pihaknya terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Bahkan, aparat berjanji terus menggencarkan operasi serupa ke depan.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres mengajak masyarakat turut mengawasi lingkungan dari peredaran narkoba. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya bersama menciptakan Kabupaten Nagan Raya yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutur Kapolres Nagan Raya, Muhammad Taufiq. [Zulfikar]