Pewarta Aceh | NAGAN RAYA — Polres Nagan Raya mengawal aksi damai terkait dugaan sengketa lahan. Aksi tersebut melibatkan kelompok masyarakat Geunang dan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB). Kegiatan berlangsung di wilayah Kecamatan Seunagan, Selasa (22/9/2026).
Aksi berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Massa berkumpul di sekitar lokasi pertambangan PT AJB. Lokasi tersebut berada di Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan.
Polres Nagan Raya bersama Polsek Seunagan mengamankan jalannya kegiatan. Pengamanan bertujuan menjaga situasi tetap aman selama penyampaian aspirasi. Polisi juga memantau komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Ketua aksi menyerahkan salinan dokumen kepemilikan tanah kepada pihak perusahaan. Dokumen tersebut diterima Humas Eksternal PT AJB. Penyerahan itu menjadi bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat.
Masyarakat Sampaikan Tuntutan
Kelompok masyarakat Geunang mengklaim memiliki lahan yang menjadi objek sengketa. Mereka meminta perusahaan menyelesaikan persoalan tersebut. Massa juga meminta kejelasan dasar kepemilikan lahan dari pihak perusahaan.
Masyarakat meminta perusahaan menunjukkan dokumen jual beli lahan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan jual beli lahan bermasalah. Massa menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca Juga: Polisi Nagan Raya Bekuk Pengedar Sabu 28,82 Gram di Darul Makmur
Sebelumnya, massa berencana melakukan aksi di area pertambangan PT AJB. Hasil koordinasi dengan perusahaan mengubah lokasi kegiatan. Massa kemudian diarahkan ke pos keamanan pintu masuk PT AJB di Desa Batu Jaya, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
Masyarakat juga meminta penghentian aktivitas pertambangan. Permintaan itu berlaku sampai proses penyelesaian sengketa menemukan titik temu. Massa turut menyampaikan rencana melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
Perusahaan dan Polisi Berikan Tanggapan
Humas Eksternal PT AJB Safran Ari Thama mengatakan pihaknya pernah menempuh upaya mediasi. Terkait dokumen jual beli, perusahaan menyatakan siap menyerahkannya kepada kepolisian. Penyerahan dapat dilakukan jika masyarakat menempuh proses hukum.
Safran juga menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan tetap berjalan. Menurut perusahaan, kegiatan akan berjalan selama belum ada keputusan hukum yang mengharuskan penghentian.
Kapolsek Seunagan Iptu Muhammad Yacob menyatakan polisi siap menerima laporan masyarakat. Laporan harus disertai bukti yang mendukung dugaan tindak pidana. Polisi kemudian akan memproses laporan sesuai ketentuan hukum.
Terkait permintaan penghentian pertambangan, polisi menyebut perlu ada dasar kewenangan dan hukum. Penyidik dapat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi. Proses tersebut juga membutuhkan indikasi dugaan tindak pidana.
Polres Nagan Raya melalui Polsek Seunagan terus memantau perkembangan persoalan. Polisi mengedepankan komunikasi dan mediasi untuk mencegah konflik. Kepolisian juga mengimbau semua pihak menggunakan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengamanan aksi melibatkan sejumlah pejabat dan personel Polres Nagan Raya. Sekitar 15 warga dari kelompok masyarakat Geunang turut mengikuti kegiatan tersebut. Pihak perusahaan juga hadir melalui Humas Eksternal PT AJB. [Zulfikar]
















