Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Residivis Curanmor Ditangkap Jatanras Polresta Banda Aceh, Curi HP Mahasiswi

92
×

Residivis Curanmor Ditangkap Jatanras Polresta Banda Aceh, Curi HP Mahasiswi

Sebarkan artikel ini
Petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti kasus pencurian ponsel dan magic com milik mahasiswi di Aceh Besar.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Tim Opsnal Unit V Jatanras Polresta Banda Aceh menangkap HK (40). Penangkapan terjadi di Gampong Lam Gawe, Aceh Besar, Minggu (11/10/2026) pukul 10.00 WIB. Menurut polisi, warga Syiah Kuala itu mencuri dua ponsel dan magic com milik mahasiswi.

Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan kronologi kasus ini. Ia mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho. Penyelidikan berjalan sejak korban melapor pada 16 Agustus 2026. Pelapornya Mahdalena (21), mahasiswi asal Lawe Alas, Aceh Tenggara.

PENYALUR PERLENGKAPAN OUTBOUND & ADVENTURE EQUIPMENT

Kronologi Pencurian di Kamar Kos

Mahdalena tinggal di kamar kos di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Sebelum tidur, ia mengisi daya ponsel di samping tempat tidur sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, ponsel itu sudah hilang saat ia bangun pukul 07.00 WIB, Minggu (16/8/2026).

Korban lalu mencari barangnya di sekitar kos. Ia menemukan jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka. Palang pengaman jendela juga sudah lepas, ungkap Dizha. Karena itu, korban curiga ada orang masuk dan mengambil barangnya.

Baca Juga: Polresta Banda Aceh Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Taruna Poltekpel

Pencuri membawa dua ponsel, yakni Samsung A03s abu-abu dan Oppo X11 Pro ungu kehitaman. Magic com korban juga lenyap. Korban menaksir kerugiannya mencapai Rp4 juta. Lalu ia melapor ke Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/614/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Hampir Dua Bulan Memburu Pelaku

Tim Opsnal Unit V Jatanras mengumpulkan keterangan untuk mengenali pelaku. Penyelidikan berlangsung hampir dua bulan. Akhirnya, polisi mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku di Lam Gawe.

Tim langsung bergerak dan menangkap HK di lokasi. Petugas menyita Samsung A03s, Oppo X11 Pro, dan magic com merek Miyako. Saat pemeriksaan awal, HK mengakui perbuatannya.

Polisi membawa HK dan barang bukti ke Satreskrim Polresta Banda Aceh. Setelah itu, penyidik mendalami perkara tersebut. Mereka menggelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Catatan kepolisian menunjukkan HK bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia residivis curanmor yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015. Kasus itu terjadi di sejumlah tempat kejadian perkara di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Dizha menyebut pengungkapan ini bagian dari upaya menindaklanjuti laporan warga. Polisi juga ingin mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.