Scroll untuk baca artikel
Banda AcehHukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Taruna Poltekpel

90
×

Polresta Banda Aceh Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Taruna Poltekpel

Sebarkan artikel ini
Polresta Banda Aceh memaparkan hasil penyelidikan kematian calon taruna Poltekpel Malahayati setelah memeriksa 23 saksi.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan kematian Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh. Kesimpulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu (10/10/2026), setelah penyidik memeriksa 23 saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti medis.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan hasil penyelidikan tersebut. Polisi menelusuri riwayat penanganan medis, memeriksa saksi, mengamankan rekaman CCTV, dan berkoordinasi dengan dokter forensik.

PENYALUR PERLENGKAPAN OUTBOUND & ADVENTURE EQUIPMENT

Penyelidikan bermula dari Laporan Informasi Nomor R/LI/20/IX/RES/2026/Satreskrim tertanggal 27 September 2026. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, pada hari yang sama.

Demam Tinggi Mendahului Kondisi Kritis

Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, korban mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.21 WIB. Saat itu, ia mengeluhkan demam dan nyeri tenggorokan.

Dokter klinik mencatat suhu tubuh korban mencapai 39,7 derajat Celsius. Pemeriksaan juga menunjukkan tekanan darah 131/74 mmHg dan denyut nadi 104 kali per menit. Dokter kemudian memasang infus dan memberikan obat minum untuk menangani keluhan tersebut.

Pada Minggu (27/9/2026), tubuh korban mengalami ruam kemerahan yang semakin meluas. Dokter memutuskan merujuk korban ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB dengan pendampingan tim medis.

Korban tiba di instalasi gawat darurat RSUDZA sekitar pukul 15.20 WIB. Kondisinya kemudian memburuk hingga mengalami sesak napas berat sekitar pukul 15.57 WIB. Tim medis melakukan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus, tetapi korban meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB.

Keterangan Medis Mengarah pada DBD Berat

Dalam penyelidikan, polisi meminta keterangan dokter yang menangani korban di RSUDZA dan klinik Poltekpel Malahayati. Menurut penjelasan Kompol Dizha, dokter spesialis kulit dan kelamin yang bertugas di IGD, dr. Sulamsih Sri Budini, Sp.KK, menyampaikan diagnosis demam berdarah dengue (DBD) berat berdasarkan gejala klinis dan pemeriksaan laboratorium.

Korban mengalami demam yang naik turun, penurunan asupan makanan dan cairan, serta ruam kebiruan pada sejumlah bagian tubuh. Hasil laboratorium juga menunjukkan kadar trombosit sangat rendah dan leukosit tinggi.

Pemeriksaan turut mencatat gangguan fungsi ginjal, dengan kadar ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL. Hasil lainnya menunjukkan AST/SGOT 62 U/L, glukosa darah 58 mg/dL, dan kalium 3,10 mmol/L.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria 26 Tahun di Nagan Raya, Sita 2,89 Gram Sabu

Berdasarkan keterangan medis yang dihimpun penyidik, kondisi korban berkembang menjadi komplikasi berat. Dokter mengaitkan kematian korban dengan Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan yang berlangsung akut.

Dokter klinik Poltekpel Malahayati, dr. Rahmawati Aliwarman, juga menerangkan perkembangan gejala korban. Menurut keterangannya, korban awalnya mengalami demam tinggi, menggigil, dan nyeri tenggorokan sebelum muncul bercak merah tidak beraturan pada berbagai bagian tubuh.

Pemeriksaan Forensik Tidak Menemukan Tanda Kekerasan

Penyidik turut berkoordinasi dengan dokter forensik untuk memeriksa jenazah korban. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE, tidak menemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

Pemeriksaan luar mencatat bercak dan bintik kehitaman serta kemerahan pada wajah, leher, dada, perut, pinggang, kantung pelir, dan kedua sisi belahan bokong. Sementara itu, pemeriksaan CT scan kepala tidak menunjukkan infark, perdarahan, ataupun peningkatan tekanan intrakranial. Pemeriksaan tersebut juga menemukan peradangan sinus etmoid dan maksila pada kedua sisi.

Meski demikian, dokter forensik tidak dapat memastikan penyebab pasti kematian hanya melalui pemeriksaan tersebut. Penyidik menjelaskan bahwa pihak terkait tidak melakukan autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah sesuai batas permintaan pemeriksaan dari kepolisian.

Polisi Periksa 23 Saksi dan Rekaman CCTV

Untuk melengkapi penyelidikan, Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa 23 saksi. Mereka mencakup dokter klinik kampus, tenaga medis IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta keluarga korban.

Penyidik juga mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung. Bukti tersebut meliputi rekam medis saat korban mendaftar sebagai calon taruna pada 6 Mei 2026, catatan pemeriksaan di klinik kampus pada 26 September 2026, serta hasil laboratorium dan CT scan pada 27 September 2026.

Selain dokumen medis, polisi mengamankan rekaman CCTV dari 10 titik di lingkungan terkait. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Poltekpel Malahayati, RSUDZA, dan dokter forensik untuk menelusuri rangkaian kejadian.

Berdasarkan keseluruhan bahan penyelidikan tersebut, Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kematian Muhammad Rasya Fadilla. Polisi mendasarkan kesimpulan itu pada keterangan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta hasil pemeriksaan dokter dan forensik.

Meski polisi menyampaikan kesimpulan penyelidikan tersebut, keterangan forensik tetap mencatat bahwa pemeriksaan tanpa autopsi tidak dapat memastikan penyebab pasti kematian secara medis.