PewartaAceh | NAGAN RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (7/5/2026). Polisi menyita barang bukti sabu seberat 299,80 gram dalam operasi tersebut. Penangkapan berlangsung pukul 11.00 WIB di kawasan wisata Pantai Lhok Raja, Kecamatan Kuala Pesisir.
Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, AKP Veri Syahputra, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Awalnya, polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Informasi itu menyebutkan seorang pria berinisial MB menggunakan mobil Honda Jazz hitam bernomor polisi BL 1443 PK.
Personel Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi sasaran. Petugas berhasil mengamankan dua pria, yakni MB dan AS (34) di Pantai Lhok Raja. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Cot Kumbang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang terbungkus plastik dan lakban hitam. Selain narkotika, polisi menyita satu unit mobil Honda Jazz hitam beserta STNK kendaraan. Petugas juga mengamankan dua unit ponsel merk Oppo sebagai barang bukti tambahan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berada di Mapolres Nagan Raya. Polisi tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka. AKP Veri menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Nagan Raya.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif. Warga diharapkan segera melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib. Sinergi ini penting guna memutus rantai peredaran barang terlarang di tengah masyarakat.


















