PewartaAceh | LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan seluruh rumah sakit wajib melayani pasien secara optimal. Ia melarang pihak rumah sakit menolak pasien yang membutuhkan bantuan medis. Nasir menyampaikan hal tersebut saat melakukan inspeksi mendadak di RSUD Cut Meutia, Lhokseumawe, Kamis malam (7/5/2026).
Nasir meminta tenaga medis memberikan pelayanan prioritas bagi pasien kategori katastropik. Pemerintah Aceh menjamin pengobatan pasien tersebut melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Ia memastikan JKA menanggung biaya tanpa mempertimbangkan tingkatan ekonomi atau desil masyarakat.
“Masyarakat kurang mampu harus mendapatkan prioritas utama dalam pelayanan,” tegas Nasir. Menurutnya, Pemerintah Aceh tidak lagi memberlakukan batasan desil bagi pasien yang membutuhkan pengobatan rutin. Kebijakan ini berlaku mulai dari Desil 6 hingga Desil 10 khusus untuk penyakit berat.
Penyakit kategori katastropik meliputi jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, dan sirosis hati. Daftar ini juga mencakup hemofilia, kanker, serta leukemia. Selain itu, Nasir menekankan pentingnya layanan bagi penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pemerintah Aceh telah membayar premi melalui BPJS Kesehatan untuk seluruh warga. Oleh sebab itu, rumah sakit wajib memberikan pelayanan maksimal tanpa mempersulit prosedur administratif. Hal ini sejalan dengan visi Gubernur Aceh untuk menjamin hak kesehatan masyarakat.
Nasir berharap pelayanan kesehatan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah berkomitmen hadir untuk memutus hambatan birokrasi dalam urusan medis. Sidak ini menjadi langkah nyata Pemerintah Aceh dalam memantau kualitas layanan publik di daerah.




















