Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalNagan Raya

Korupsi Dana Desa, Kejari Nagan Raya Tuntut Terdakwa AD Tiga Tahun Penjara

0
×

Korupsi Dana Desa, Kejari Nagan Raya Tuntut Terdakwa AD Tiga Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PewartaAceh | Nagan Raya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut terdakwa berinisial AD (44) dengan pidana tiga tahun penjara. Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, tahun anggaran 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, JPU M. Ofans Hasz membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (4/5/2026). Persidangan kali ini berlangsung secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa karena AD telah melarikan diri dan berstatus buron.

Example 300x600

JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Denda dan Uang Pengganti Kerugian Negara

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut AD membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, ia harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 60 hari.

Lebih lanjut, JPU membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp445.008.877. Apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukumannya bertambah dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

Agenda Putusan Mendatang

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya, Alfian Syahri, membenarkan pelaksanaan sidang tuntutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa JPU tetap menjalankan prosedur hukum secara maksimal meskipun terdakwa belum ditemukan.

Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan persidangan kembali pada Senin (18/5/2026) mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan untuk menentukan nasib hukum terdakwa AD.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat tegas bagi aparatur desa di Nagan Raya agar mengelola anggaran publik secara transparan dan akuntabel. Jaksa berharap penegakan hukum ini mampu memberikan efek jera terhadap praktik penyelewengan dana desa di masa depan.

Example 300250
Example 120x600
Example 468x60
Example 728x250