PewartaAceh | BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan balita di tempat penitipan anak Yayasan BD. Dengan penambahan ini, total tersangka yang kini mendekam di sel tahanan berjumlah tiga orang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru tersebut berinisial RY (25) dan NS (24). Keduanya merupakan pengasuh di yayasan yang sama dengan tersangka pertama, DS (24).
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami telah menemukan fakta-fakta serta dua alat bukti yang cukup. Melalui gelar perkara pada Rabu (29/4) sore, RY dan NS resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Dizha di Banda Aceh.
Motif dan Tindak Kekerasan Terungkap
Pihak kepolisian membeberkan bahwa RY dan NS diduga melakukan kekerasan fisik terhadap dua balita. Bentuk penganiayaan yang dilakukan meliputi mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat korban secara berulang kali.
Mengenai motif, penyidik menyimpulkan adanya ketidakprofesionalan tenaga pengasuh. Para pelaku mengaku merasa kesal karena korban sulit saat hendak diberi makan.
“Para pelaku merasa emosional ketika korban tidak menurut saat diberi makan. Ini menunjukkan rendahnya profesionalitas tenaga pengasuh di lembaga tersebut,” tambah Dizha.
Penyelidikan Legalitas Yayasan
Selain mendalami unsur pidana penganiayaan, Polresta Banda Aceh kini tengah menyelidiki status legalitas Yayasan BD. Kepolisian ingin memastikan apakah lembaga penitipan anak tersebut beroperasi dengan izin resmi atau ilegal.
“Kami juga melakukan analisis mendalam terhadap hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) dan sedang mengambil keterangan dari para orang tua korban guna melengkapi berkas perkara,” tuturnya.
Ancaman Pidana Pasal Berlapis
Ketiga tersangka, yakni DS, NS, dan RY, kini dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik juga menyertakan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp72 juta. Saat ini, ketiganya telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banda Aceh.


















