Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kasus Kekerasan di Penitipan Anak Viral, Polresta Banda Aceh Tetapkan Pengasuh DS Sebagai Tersangka

0
×

Kasus Kekerasan di Penitipan Anak Viral, Polresta Banda Aceh Tetapkan Pengasuh DS Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara kasus penganiayaan balita yang viral di media sosial, Rabu (29/4/2026).
Example 468x60

PewartaAceh | BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh resmi menetapkan perempuan berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Yayasan Penitipan Anak BD. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Aula Rapat Polresta Banda Aceh, Rabu (29/4) siang.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil pemeriksaan intensif terhadap saksi maupun terduga pelaku.

Example 300x600

“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan, yakni DS (24). Namun, gelar perkara masih terus berlanjut untuk mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus serupa di yayasan tersebut,” ungkap Kompol Dizha di ruang gelar perkara.

Ancaman Pidana dan Jeratan Pasal

Tersangka DS yang merupakan pengasuh di yayasan tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Tersangka terancam pidana kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp72 juta,” tambah Dizha.

Kronologi Kekerasan Terekam CCTV

Kasus ini mencuat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) di Yayasan BD beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat aksi kekerasan terhadap seorang bayi berusia 16 bulan. Korban tampak menangis saat disuapi makanan, namun pelaku justru merespons dengan tindakan kasar, mulai dari mengangkat paksa, menarik telinga, hingga membanting korban ke lantai.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tindakan kekerasan ini diduga terjadi setidaknya dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 April dan 27 April 2026. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari pihak yayasan dan pengasuh lainnya.

“Penyidikan belum selesai. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut karena ada kemungkinan peristiwa lain atau dugaan keterlibatan pelaku lainnya di lingkungan penitipan anak tersebut,” tegas Kasatreskrim.

Saat ini, tersangka DS telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut, sementara unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) terus memberikan perhatian pada pemulihan kondisi korban.

Example 300250
Example 120x600
Example 468x60
Example 728x250