PewartaAceh | BANDA ACEH – Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) memastikan komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan maksimal bagi masyarakat. Meskipun saat ini berlaku Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), warga tetap mendapatkan perawatan medis secara berkelanjutan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menegaskan bahwa pihak rumah sakit tetap memprioritaskan tindakan medis. “Administrasi sedang kami urus, namun pelayanan tetap diberikan. Pasien tidak perlu menunggu pengurusan jaminan selesai untuk mendapatkan pertolongan,” ujar Nurlis di Banda Aceh, Minggu (10/5/2026).
Instruksi Gubernur Terkait Layanan Publik
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Gubernur memerintahkan seluruh rumah sakit pemerintah untuk tetap melayani warga yang membutuhkan pertolongan tanpa hambatan birokrasi. Berdasarkan pantauan lapangan, RSUDZA telah menjalankan instruksi tersebut dengan sangat baik.
Berdasarkan data manajemen, RSUDZA menerima rata-rata 1.500 hingga 2.000 pasien setiap harinya. Dari jumlah tersebut, sekitar 100-150 pasien masuk melalui Unit Gawat Darurat (UGD). Nurlis menambahkan bahwa seluruh pasien tersebut mendapatkan layanan tanpa terkendala status Desil mereka.
Pendampingan Administrasi Selama Masa Transisi
Selama masa transisi Pergub JKA, pihak rumah sakit juga aktif membantu pasien mengurus administrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini terutama berlaku bagi pasien Desil 1 sampai Desil 5 yang status kepesertaannya tidak aktif.
“RSUDZA membantu mengurus administrasinya. Begitu kami laporkan ke Dinas Kesehatan Aceh, jaminan kesehatan pasien langsung beralih ke JKA,” jelas Nurlis. Hingga Minggu (10/5), tercatat 33 pasien telah bermigrasi dari JKN ke JKA. Selain itu, petugas juga memperbaiki kesalahan data bagi warga miskin yang sempat terdata dalam golongan sejahtera.
Jaminan Obat-obatan bagi Penyakit Katastropik
Masyarakat juga tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan obat. RSUDZA tetap memberikan obat-obatan secara gratis, termasuk obat kemoterapi yang memiliki harga mahal mencapai Rp2 juta per dosis. Hal ini tetap berjalan walaupun proses pengurusan perubahan Desil pasien masih dalam tahap pengerjaan.
Hingga Jumat (8/5), setidaknya 22 pasien penyakit katastropik telah mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Nurlis juga mengklarifikasi isu miring yang menyebutkan adanya pengabaian pasien kanker atau warga kurang mampu.
“Iu tersebut tidak benar. Misalnya kasus penarik becak yang viral, bapak tersebut hanya salah paham mengenai resep. Ia mengira harus membeli obat di luar, padahal obat tersebut tersedia secara gratis di apotek dalam RSUDZA,” pungkas Nurlis.















