Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Ditangkap Usai Selundupkan 4 Kg Sabu di Bandara SIM

31
×

Empat Pemuda Ditangkap Usai Selundupkan 4 Kg Sabu di Bandara SIM

Sebarkan artikel ini
Polisi menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda.

PewartaAceh | BANDA ACEH – Polisi menggagalkan penyelundupan empat kilogram sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Dalam pengungkapan dua kasus berbeda itu, polisi menangkap empat pemuda yang diduga terlibat jaringan narkotika lintas daerah.

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap kasus tersebut bersama petugas Avsec Bandara SIM, TNI AU, dan pihak terkait lainnya. Polisi kini masih memburu sejumlah pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana menjelaskan kasus pertama bermula pada Minggu, 10 Mei 2026. Petugas Avsec mencurigai sebuah kardus milik tersangka MK (25) saat pemeriksaan keberangkatan menuju Jakarta.

Petugas kemudian meminta MK membuka kardus tersebut. Setelah diperiksa, petugas menemukan dua kilogram sabu yang diselipkan di sela kardus.

“MK mengaku memperoleh sabu di depan gedung Bandara SIM ketika hendak masuk,” kata Kombes Andi Kirana saat konferensi pers, Jumat, 5 Juni 2026.

Dijanjikan Upah Puluhan Juta

Kombes Andi menjelaskan MK berangkat dari Bireuen atas perintah seorang pelaku berinisial AS yang kini berstatus DPO. Pelaku menjanjikan upah Rp60 juta jika sabu berhasil sampai ke Jakarta.

Namun, MK baru menerima Rp2 juta sebelum keberangkatan. Polisi juga mendalami pengakuan MK yang mengaku baru pertama kali membawa narkotika.

Kasus kedua terungkap pada Rabu, 15 April 2026. Saat itu, petugas Avsec memeriksa koper milik tersangka AS (21) melalui mesin X-Ray.

Petugas kemudian menemukan dua kilogram sabu dalam koper tersebut. Polisi langsung membawa AS ke ruang pemeriksaan khusus di area domestik bandara.

AS mengaku hendak membawa sabu ke Kendari. Ia juga mengaku menerima upah Rp85 juta dari tersangka MR.

“AS, MR, dan MGA mengambil sabu di kawasan Pidie saat menuju Bandara SIM,” jelas Kapolresta.

Polisi Tangkap Dua Tersangka Lain

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Dalam perjalanan pulang setelah mengantar AS, polisi menangkap MR dan MGA di sebuah penginapan kawasan Pidie.

Menurut Kombes Andi, MR bekerja atas perintah seorang pelaku lain berinisial Abang yang kini masih buron. Polisi menduga jaringan tersebut mengincar pengiriman sabu ke Pulau Jawa melalui jalur udara.

“Tersangka MR dan MGA kami tangkap di penginapan setelah mengantar AS ke bandara,” ujarnya.

Polresta Banda Aceh kini terus mendalami jaringan tersebut. Polisi juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengendalian narkotika.

Satresnarkoba Ungkap 38 Kasus

Kombes Andi juga memaparkan capaian Satresnarkoba Polresta Banda Aceh selama Januari hingga Mei 2026. Dalam periode itu, polisi menangani 38 kasus narkotika dengan total 57 tersangka.

Polisi menyita 4.134,38 gram sabu, 59,60 gram ganja, dan 26 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan beberapa botol minuman keras dari berbagai merek.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegas Kombes Andi.

Ia juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkotika, terutama bagi generasi muda. Menurutnya, narkoba dapat merusak kesehatan, masa depan, dan hubungan keluarga.

“Mari bersama menjaga lingkungan dan segera melapor jika mengetahui peredaran narkoba,” pungkasnya.