Pewarta Aceh | ACEH BESAR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus produk berbahaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Penyerahan Tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu, 29 Juli 2026. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Aceh melaksanakan proses ini bersama Korwas PPNS Polda Aceh setelah tim menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan rutin yang dijalankan BBPOM Aceh selama ini. Selain itu, tim juga menjalankan operasi penindakan terhadap peredaran produk yang melanggar aturan kesehatan. Kedua upaya ini berjalan beriringan untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal.
Barang Bukti Mengandung Bahan Berbahaya
PPNS BBPOM Aceh mengamankan sejumlah barang bukti selama proses penyidikan berlangsung. Tim menemukan kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan hidrokuinon. Selain itu, penyidik juga mengamankan obat bahan alam jenis pelangsing tanpa izin edar.
Tersangka berinisial OH sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan. Ia juga mengabaikan persyaratan khasiat dan mutu produk yang seharusnya dipenuhi. Akibatnya, produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat luas.
Ketua Tim Penyidikan BBPOM Aceh, Maunizar, menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan post-market yang konsisten. Menurutnya, langkah ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal. Di sisi lain, upaya ini juga melindungi masyarakat dari produk ilegal yang beredar.
“Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maupun obat bahan alam tanpa izin edar merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Produk tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan kulit permanen, gangguan fungsi hati, hingga gagal ginjal,” ujar Maunizar.
Maunizar menambahkan bahwa penyerahan Tahap II ini membuktikan sinergi kuat antar-lembaga penegak hukum. “Penyerahan Tahap II ini menjadi bukti nyata sinergi antara BBPOM Aceh, Korwas PPNS Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran,” ujarnya.
Ancaman Pidana hingga 12 Tahun Penjara
Jaksa menyangkakan tersangka melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, ia juga terancam denda hingga Rp5 miliar atas perbuatannya.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini rampung, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan menyusun tuntutan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jantho. Tahapan ini menjadi bagian akhir dari rangkaian proses penegakan hukum kasus tersebut.
BBPOM Aceh mengajak masyarakat semakin waspada terhadap peredaran produk ilegal di pasaran. Masyarakat sebaiknya menerapkan Cek KLIK sebelum membeli produk obat dan makanan, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk yang akan dibeli.
Ke depan, BBPOM Aceh akan terus memperkuat pengawasan intensif dan penindakan hukum yang tegas. Lembaga ini juga akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan. Dengan begitu, masyarakat akan menikmati perlindungan kesehatan yang lebih optimal dari produk berbahaya.















