Scroll untuk baca artikel
Banda AcehHukum & Kriminal

PWI Aceh Desak Polisi Usut Ancaman terhadap Wartawan di Pidie

21
×

PWI Aceh Desak Polisi Usut Ancaman terhadap Wartawan di Pidie

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin meminta polisi mengusut laporan dugaan ancaman terhadap wartawan di Pidie.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap seorang wartawan di Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie. PWI Aceh menyebut sejumlah oknum aparatur gampong mengancam Harmadi, wartawan Komparatif.id yang juga anggota PWI Aceh. Peristiwa ini bermula dari upaya konfirmasi jurnalistik terkait pergantian Tuha Peut Gampong (TPG) setempat.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menyampaikan hal tersebut didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi, Azhari, dan Ketua PWI Pidie, Firman. Ketiganya menegaskan bahwa tugas jurnalistik Harmadi seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan ancaman.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Kronologi Konfirmasi yang Berujung Intimidasi

Kasus ini bermula ketika Harmadi mengonfirmasi dugaan pergantian TPG Gampong Batee. Menurut Harmadi, proses pergantian tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku, sehingga ia mengirim pertanyaan kepada Camat Muara Tiga, Mustafa, melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 28 Juli 2026.

“Ternyata tugas jurnalistik yang saya lakukan (dengan memintai konfirmasi camat) memicu kemarahan aparatur Gampong Batee termasuk TPG yang baru dilantik,” ungkap Harmadi.

Camat tidak menjawab langsung pertanyaan tersebut, melainkan meneruskannya kepada Keuchik Batee, Zakaria. Keuchik kemudian memperlihatkan isi pesan itu kepada Harmadi, sehingga ia berupaya menghubungi camat agar hadir langsung untuk klarifikasi.

“Keuchik Batee memperlihatkan kepada saya isi WhatsApp yang dikirim camat kepadanya. Saya langsung menelepon camat agar datang langsung ke tempat pertemuan saya dengan aparatur Gampong Batee supaya bisa mengklarifikasi, tetapi camat menolak hadir bahkan telepon saya langsung diputus. Ada kesan camat buang badan dan membenturkan saya dengan aparatur Gampong Batee,” kata Harmadi.

Pertemuan Malam yang Berujung Ancaman

Pertemuan antara Harmadi dan aparatur Gampong Batee berlangsung pada Selasa malam, 28 Juli 2026, di sebuah warung kopi dekat Jembatan Ie Masen. Harmadi mengaku merasakan suasana tertekan dan terancam selama pertemuan tersebut.

Ia bahkan menilai sejumlah pihak melecehkan profesinya sebagai wartawan yang dilindungi undang-undang. Rangkaian intimidasi inilah yang akhirnya mendorongnya melapor ke polisi.

“Karena adanya intimidasi dan kata-kata bernada ancaman bahkan ada yang melecehkan profesi saya dengan menawarkan uang, akhirnya pada 31 Juli 2026 saya putuskan melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Harmadi.

Harmadi melaporkan sejumlah pernyataan kepada petugas Satreskrim Polres Pidie. Keuchik Zakaria sempat mempertanyakan alasannya mengonfirmasi camat, bukan langsung kepadanya.

Harmadi menjawab bahwa persoalan surat keputusan TPG memang menjadi ranah camat, bukan keuchik. Meski demikian, sejumlah warga yang hadir justru merespons dengan nada mengancam.

Rentetan Ancaman dari Sejumlah Warga

Seorang warga bernama Suib, yang juga anggota TPG Gampong Batee, mengarahkan telunjuk kepada Harmadi sambil melontarkan ancaman langsung. Harmadi mencatat ucapan tersebut dalam laporan polisinya.

“Sambil mengarahkan telunjuknya kepada saya, Suib mengatakan, kenapa kamu langsung menanyakan kepada camat tentang TPG Gampong Batee, kalau sekali lagi kamu tanya sama camat masalah gampong kami, akan kuhabisi,” tulis Harmadi dalam laporannya.

Seorang warga lain yang tidak dikenali Harmadi turut melontarkan ancaman serupa. Seorang pria bernama Subhan juga memperingatkan agar Harmadi berhenti mengonfirmasi persoalan gampong kepada camat.

Keuchik Desa Mesjid, M. Daud Safari, turut hadir dan melontarkan pernyataan yang mengarah pada upaya pembungkaman pers. Ia bahkan menyinggung program MBG dan Koperasi Merah Putih sebagai alternatif isu liputan.

“Kalian wartawan jangan cari kesalahan keuchik dan camat. Kalau mau cari kesalahan cari saja kesalahan MBG dan Koperasi Merah Putih. Kalian wartawan kalau mau uang minta sama saya saja pasti kukasih. Ke depannya jangan tulis kesalahan keuchik dan camat kalau masih saya yang berdiri di depan,” ucap M. Daud.

Harmadi merasa keberatan atas seluruh rangkaian ancaman yang ia terima. Karena itu, ia resmi melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Pidie pada 31 Juli 2026.

PWI Aceh Minta Kasus Diusut Profesional

Pengurus PWI Aceh mengapresiasi langkah hukum Harmadi yang melaporkan kasus ini ke polisi. Nasir Nurdin menegaskan bahwa undang-undang melindungi profesi wartawan dan melarang siapa pun melemahkannya melalui intimidasi.

“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Jangan ada yang berusaha melemahkan fungsi pers dengan intimidasi, ancaman dan sejenisnya,” kata Nasir Nurdin.

PWI Aceh turut mendorong pihak kepolisian agar mengusut laporan tersebut secara profesional. Dengan begitu, kasus ini tidak akan merugikan pihak mana pun, termasuk kebebasan pers itu sendiri. [Zulfikar]