Scroll untuk baca artikel
Banda AcehHukum & Kriminal

Polda Aceh PTDH Briptu MZ usai Sidang Etik Dugaan Perampokan Toko Emas

35
×

Polda Aceh PTDH Briptu MZ usai Sidang Etik Dugaan Perampokan Toko Emas

Sebarkan artikel ini
Sidang etik Polda Aceh menjatuhkan sanksi PTDH kepada Briptu MZ di Banda Aceh.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH — Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi tersebut setelah menyatakan Briptu MZ melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan sidang berlangsung dalam beberapa tahapan. Komisi memulai persidangan pada Jumat (24/7/2026) dengan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, serta pemeriksaan barang bukti. Setelah itu, komisi membacakan tuntutan pada Senin (27/7/2026). Akhirnya, komisi membacakan putusan pada Selasa (28/7/2026).

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, S.I.K., memimpin sidang sebagai Ketua Komisi. AKBP Warosidi, S.H., M.H., bertugas sebagai Wakil Ketua Komisi, sedangkan Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin, S.E., M.A.P., menjadi anggota komisi.

Diduga Terlibat Perampokan Toko Emas

Joko menjelaskan Briptu MZ menghadapi sidang etik karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (18/7/2026). Penyidik menduga pelaku menggunakan senjata api organik Polri saat menjalankan aksinya.

Penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka setelah mengumpulkan hasil penyelidikan, memeriksa para saksi, menelaah rekaman CCTV, memeriksa barang bukti, serta memperoleh pengakuan tersangka. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh masih menangani proses penyidikan pidananya.

Dalam sidang etik, komisi menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, komisi juga menyatakan perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Karena itu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela. Komisi juga menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH. Briptu MZ menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Penegakan Etik dan Pidana Berjalan Bersamaan

Joko mengatakan komisi mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan putusan. Menurutnya, komisi menilai pelanggaran dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Bahkan, tindakan itu mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi korban.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Joko Krisdiyanto.

Ia menegaskan proses penegakan kode etik tidak menghentikan proses pidana. Sebaliknya, kedua proses tersebut berjalan secara paralel sesuai ketentuan hukum.

“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutup Joko.

[Zulfikar]