Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

14
×

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan peran 12 tersangka pembakaran fasilitas Fakultas Pertanian USK.

PewartaAceh | BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Selasa (9/6/2026). Penetapan ini menyusul pemeriksaan terhadap 35 saksi serta analisis rekaman video dan alat bukti lainnya. Jumlah tersangka terus bertambah seiring penyidikan yang masih aktif berjalan.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyampaikan bahwa tim penyidik mengumpulkan bukti secara cermat sebelum menentukan status tersangka. Setiap penetapan melalui proses gelar perkara yang ketat. Penyidik juga membuka peluang pengembangan jika bukti baru mengarah ke pelaku lain.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” kata Kompol Dizha.


Peran Para Tersangka dan Pasal yang Menjerat

Tersangka pertama, MJ (23), berperan sebagai pengarah serangan ke Fakultas Pertanian USK. Ia juga memimpin rapat sebelum aksi berlangsung dan menunjuk WS sebagai koordinator lapangan. Penyidik menjerat MJ dengan Pasal 262 ayat (1) Jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana.

Tersangka AH (20) melemparkan bom molotov dan turut merusak fasilitas kampus. Polisi menjerat AH dengan Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 262 ayat (1) KUHPidana. Perannya terbilang sentral dalam eksekusi aksi pembakaran.

Delapan tersangka lainnya, yakni RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20), turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke Fakultas Pertanian USK. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 308 Jo Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 522 KUHPidana.


Penyidikan Masih Terbuka untuk Pengembangan

Kompol Dizha menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Tim penyidik aktif mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Setiap bukti baru akan menjadi dasar penetapan tersangka tambahan.

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” tegasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menimbulkan kerugian material yang besar. Aksi pengrusakan dan pembakaran itu juga sempat mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus USK.


USK Dukung Proses Hukum dan Pulihkan Fasilitas

Pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Kampus aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum demi pengungkapan kasus secara menyeluruh.

USK juga fokus memulihkan fasilitas yang rusak akibat insiden tersebut. Upaya pemulihan bertujuan memastikan kegiatan belajar mengajar kembali normal secepatnya. Kampus berharap kepastian hukum segera terwujud bagi semua pihak.