Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap Pencuri Uang Rp15 Juta Milik Warga di Kios Kelontong

51
×

Polresta Banda Aceh Tangkap Pencuri Uang Rp15 Juta Milik Warga di Kios Kelontong

Sebarkan artikel ini
Petugas Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku pencurian uang tunai di kawasan Simpang Keudah.

PewartaAceh | BANDA ACEH — Personel URC Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh sukses menggagalkan pelarian seorang pelaku kriminal. Petugas meringkus pria berinisial MI (26) karena mencuri uang tunai puluhan juta rupiah di sebuah kios kelontong. Polisi menciduk warga Kabupaten Bireuen ini saat menggelar patroli malam, Jumat (5/6/2026) dini hari.

Penangkapan bermula dari laporan cepat korban bernama Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar. Korban menghubungi pihak kepolisian setelah menyadari tumpukan uang tunai miliknya raib dari tempat penyimpanan.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana membenarkan peristiwa pidana tersebut. Karyawan toko kelontong awalnya melihat gelagat mencurigakan lalu melapor kepada pemilik kios sekitar pukul 02.30 WIB.

“Korban kemudian langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut,” kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Polisi Buru Pelaku Lewat Patroli Kilat

Pemilik toko langsung memeriksa laci penyimpanan setelah tiba di lokasi kejadian. Korban mendapati modal usaha sebesar Rp15 juta di dalam kios sudah hilang tak berbekas. Dia segera mendatangi markas Polresta Banda Aceh untuk membuat laporan pengaduan resmi.

Tim Rimueng Koetaradja langsung mengumpulkan alat bukti dan menyisir area sekitar tempat kejadian perkara. Petugas memperketat pengawasan malam hari guna mempersempit ruang gerak pelaku yang berusaha kabur.

Petugas akhirnya mencurigai seorang pemuda yang sedang berada di sekitar kawasan Simpang Keudah. Polisi bergerak taktis mendekati target lalu menyergapnya tanpa ada perlawanan berarti dari pelaku.

Sisa Uang Curian Tersisa Ratusan Ribu

Penyidik langsung menggeledah badan pelaku MI untuk mencari barang bukti uang milik korban. Petugas menemukan sisa uang tunai senilai Rp277 ribu di dalam saku celana pelaku. MI ternyata sudah membelanjakan uang jarahannya untuk membeli barang elektronik.

Polisi menyita dua unit telepon seluler merek Oppo A31 dan Realme C31 dari tangan pelaku. Tersangka mengaku membeli salah satu gawai tersebut memakai lembaran uang hasil curian dari kios kelontong.

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh kini menahan MI guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Polisi juga segera merampungkan berkas perkara untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan,” kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.