Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Modus Sewa di Ulee Lheue

108
×

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Modus Sewa di Ulee Lheue

Sebarkan artikel ini
Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh mengamankan terduga pelaku penggelapan motor beserta barang bukti kendaraan, Juni 2026.

PewartaAceh | BANDA ACEH — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh melacak pelarian pelaku penipuan kendaraan bermotor. Tim Rimueng Koetaradja akhirnya sukses membongkar kasus penggelapan sepeda motor milik Abdul Aziz (42). Peristiwa pidana ini awalnya terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang pada akhir tahun lalu.

Petugas meringkus terduga pelaku berinisial TA (46) di kawasan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Tim memburu warga Kabupaten Pidie tersebut pada Senin (25/5/2026) sore. Polisi melakukan penyelidikan intensif karena target selalu berpindah tempat tinggal.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan operasi penangkapan tersebut. Pihaknya bergerak setelah menerima dua laporan polisi yang mengarah kepada pelaku. Satu di antara laporan itu merupakan limpahan langsung dari Polda Aceh.

“Dua laporan polisi kami terima terkait perbuatan yang dilakukan terduga pelaku,” kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Modus Pura-Pura Sewa Dua Hari

Aksi kriminal ini bermula ketika TA mendatangi korban di Pelabuhan Ulee Lheue. Pelaku berniat menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario selama dua hari. Namun pelaku justru membawa kabur kendaraan tersebut setelah masa sewa selesai. Pelaku juga langsung mematikan nomor telepon selulernya.

Korban yang merasa tertipu kemudian mendatangi markas kepolisian untuk membuat laporan resmi. Polisi langsung menerjunkan tim lapangan guna melacak keberadaan pelaku. Petugas akhirnya mendeteksi posisi TA saat sedang berdiri di depan warung kopi sekitar Jembatan Cot Iri.

Petugas langsung menyergap TA di lokasi tersebut tanpa perlawanan berarti. Pria paruh baya ini langsung mengakui semua perbuatannya kepada penyidik. Pelaku ternyata sudah menggadaikan motor korban kepada seorang pria di Kabupaten Pidie.

“Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti,” kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Polisi Sita Barang Bukti di Pidie

Polisi bergerak cepat menuju wilayah Titue, Kabupaten Pidie untuk memburu barang bukti. Petugas sukses menciduk pria berinisial FAT (44) yang berperan sebagai penadah. Tim mengakhiri pelarian barang bukti motor korban pada Kamis (4/6/2026) malam.

FAT mengaku menerima gadai motor matik tersebut seharga Rp2,5 juta dari tangan pelaku. Dia sehari-hari memanfaatkan kendaraan itu untuk pergi ke sawah. Kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi memastikan proses hukum kasus ini akan berjalan objektif tanpa membedakan status sosial. Penyelidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari jaringan ini.

“Sebagai Penegak Hukum, Kami Tidak Pandang Bulu dalam Mengungkap Kasus,” kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.