PewartaAceh | BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah yayasan penitipan anak berinisial BD. Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman CCTV yang menunjukkan aksi kekerasan tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk memperjelas duduk perkara.
“Benar, hingga saat ini sudah enam orang saksi yang kami mintai keterangan, baik dari pihak Yayasan BD maupun para pengasuh lainnya,” ungkap Kompol Dizha pada Selasa (28/4) malam.
Terduga Pelaku Diamankan
Berdasarkan bukti rekaman CCTV yang beredar, tim gabungan Unit PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan dukungan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, telah mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24).
DS diketahui merupakan pengasuh di yayasan tersebut dan diduga sebagai pelaku utama dalam aksi kekerasan tersebut. Saat ini, DS tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kronologi Kejadian
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aksi kekerasan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Kompol Dizha memaparkan bahwa dugaan penganiayaan teridentifikasi terjadi pada dua waktu berbeda, yakni pada 24 April dan 27 April 2026.
“Kasus ini sedang dalam pendalaman tim penyidik. Kami akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik setelah seluruh keterangan dan data terkumpul secara lengkap,” pungkasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib, sembari memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih di bawah umur.




















