PewartaAceh | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan perpanjangan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di seluruh wilayah terdampak. Langkah ini diambil guna memastikan percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban bencana dapat berjalan optimal.
Keputusan strategis tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E., dalam rapat koordinasi virtual yang digelar pada Selasa malam (28/4). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Aceh, termasuk Kapolda Aceh dan perwakilan Pangdam Iskandar Muda.
“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026,” tegas Wakil Gubernur yang akrab disapa Dek Fad tersebut.
Enam Langkah Prioritas Penanganan
Dalam arahannya, Dek Fad menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera mengimplementasikan enam poin prioritas. Fokus utama terletak pada penuntasan perbaikan infrastruktur vital, seperti jalan, jembatan, dan normalisasi sungai, baik yang berada di bawah kewenangan pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Selain infrastruktur fisik, Pemerintah Aceh juga memprioritaskan pembangunan hunian sementara (huntara) serta percepatan distribusi logistik, termasuk penyediaan akses listrik dan sarana air bersih bagi para penyintas.
“Jaminan perlindungan sosial bagi pengungsi harus terus berlanjut. Begitu pula dengan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) yang harus segera dituntaskan,” tambah Dek Fad.
Penguatan Mitigasi dan Antisipasi
Menghadapi potensi cuaca ekstrem ke depan, Wakil Gubernur juga menekankan pentingnya penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan guna mengantisipasi bencana susulan. Ia meminta seluruh pihak untuk menyinkronkan kewenangan agar proses pemulihan tidak terhambat oleh kendala administratif.
“Persiapkan tahapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebaik mungkin. Pastikan adanya harmonisasi kewenangan dan pendanaan yang berkelanjutan agar pemulihan ini berjalan tuntas,” pungkasnya.




















